kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini tanggapan pengamat pajak soal dukungan anggaran bagi industri yang belum jelas


Minggu, 10 Mei 2020 / 19:28 WIB
Ini tanggapan pengamat pajak soal dukungan anggaran bagi industri yang belum jelas
ILUSTRASI. Pemerintah menganggarkan Rp 70,1 triliun untuk dukungan industri dalam rangka merespon dampak Covid-19 terhadap dunia usaha. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menganggarkan Rp 70,1 triliun untuk dukungan industri dalam rangka merespon dampak Covid-19 terhadap dunia usaha. Dari angka tersebut stimulus perpajakan yang ditanggung pemerintah (DTP) mempunyai postur terbanyak yakni Rp 64,1 triliun.

Sayangnya, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memastikan ke mana larinya anggaran tersebut. Berdasarkan draft Rapat Kerja (Raker) Tertutup antara Kemenkeu dan Komisi XI DPR RI yang dihimpun kontan.co.id, rencana pemerintah dari anggaran stimulus perpajakan itu, sebanyak Rp 25,4 triliun digunakan untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga: Kemenaker catat ada 587 pekerja migran Indonesia terpapar covid-19

Adapun, Stimulus PPN yang disusun menggunakan skema kebijakan PPN atas dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain, PPN ditunda, dan PPN dibebaskan. Nantinya, hanya ada lima sektor usaha yang dirancang akan menikmatinya antara lain pertanian, kehutanan, pertambangan mineral dan batubara (minerba), minyak dan gas alam (migas), dan energi terbarukan. 

Sayangnya, sampai saat ini aturan stimulus tersebut belum juga terbit. Nantinya, Kemenkeu bakal mengatur stimulus PPN itu dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersendiri. 

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam  mengatakan, jika kita amati, pola pemberian instrumen pajak untuk menangani Covid-19 mayoritas bertujuan untuk dua hal yakni relaksasi administrasi kewajiban pajak dan dalam rangka menjamin ketersediaan arus kas usaha. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×