kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.290.000   -15.000   -0,65%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Ini tanggapan Ketua KPK soal lem aibon di APBD DKI yang mencapai puluhan miliar


Senin, 04 November 2019 / 14:59 WIB
Ini tanggapan Ketua KPK soal lem aibon di APBD DKI yang mencapai puluhan miliar
ILUSTRASI. Ketua KPK, Agus Rahardjo dan Jubir KPK, Febri Diansyah memberikan konferensi pers penetapan tersangka, Senin (17/12).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengingatkan bahwa sistem e-budgeting dan e-planning mestinya bisa dibuka agar bisa diperhatikan oleh masyarakat luas.

"Sebenarnya e-planning dan e-budgeting itu memberikan akses ke masyarakat untuk tahu apa yang dilakukan oleh kementerian maupun daerah," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Senin (4/11/2019).

Baca Juga: DPRD buka suara soal 2 pejabat DKI Jakarta yang mundur, apa kata mereka?

Hal itu disampaikan Agus menanggapi polemik anggaran di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.Ada sejumlah poin anggaran yang dinilai janggal.

Agus menilai, perencanaan program dalam e-budgeting dan e-planning agar publik bisa mengetahui rencana pemerintah daerahnya serta mengawasi pembelian barang-barang.

Ia memaparkan, e-budgeting memuat data-data yang sangat detail hingga unit-unit terkecil serta memuat tujuan yang ingin dicapai lewat pembelian barang tersebut.

"Jadi kalau Anda tahu kementerian itu yang mau dicapai apa dari kementerian itu kemudian sampai detail begitu kemudian Anda kan bisa tahu, loh ini kok beli barang seperti ini. Kalau itu terbuka masyarakat jadi bisa menilai," kata Agus.

Baca Juga: Anggaran janggal terungkap, Anies: Yang mengerjakan seenaknya akan diberi sanksi




TERBARU

[X]
×