Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Tim Panitia Seleksi calon hakim konstitusi yang dibentuk Presiden Joko Widodo akan memulai proses seleksi dengan membuka pendaftaran pada Kamis (11/12) besok. Tujuan seleksi adalah mencari pengganti Hamdan Zoelva. Setelah itu, proses seleksi terhadap calon hakim konstitusi akan dilakukan dalam dua tahap. Apa saja tahapannya?
Ketua Tim Seleksi Calon Hakim MK Saldi Isra mengungkapkan, tim akan memilih calon-calon hakim konstitusi yang memenuhi syarat seperti diatur dalam undang-undang.
"Akan ada seleksi tahap I yakni interview dari nama yang masuk. Setelah itu, akan ada tes kesehatan, diperlukan untuk mengantisipasi segala kemungkinan," kata Saldi, Rabu (10/12).
Setelah itu, tim seleksi akan memilih paling banyak 10 orang terbaik yang akan mengikuti tes seleksi tahap II. Saldi mengatakan, pada seleksi tahap II itu, calon hakim konstitusi akan menjalani tes wawancara dengan para tokoh-tokoh senior yang nantinya akan ditetapkan. Proses seleksi akan berlangsung hingga 31 Desember.
Saldi mengungkapkan pada 1-3 Januari 2015, tim seleksi akan melakukan diskusi internal untuk menentukan calon. Pada 4 Januari, sebanyak 2-3 calon resmi dipilih oleh tim seleksi. Sehari kemudian, nama-nama itu diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk memilih satu nama.
"Diharapkan pada 6 Januari Keppres dikeluarkan, dan 7 Januari akan dilakukan pelantikan," kata Saldi.
Hamdan merupakan hakim konstitusi yang diajukan pemerintah. Ia menjadi hakim MK sejak 6 Januari 2010. Pada 1 November 2013, Hamdan terpilih sebagai Ketua MK periode 2013-2016, menggantikan Akil Mochtar yang terjerat kasus suap sengketa sejumlah pilkada.
Selain Hamdan, ada dua hakim MK yang masa jabatannya juga akan berakhir pada tahun 2015. Mereka adalah Achmad Fadlil Sumadi, dan Muhammad Alim. Keduanya adalah hakim konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung. MA telah rekrutmen calon hakim MK dan telah menentukan pilihan. (Sabrina Asril)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News