Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Tim seleksi Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibentuk pemerintah akan bekerja cepat untuk mencari pengganti hakim konstitusi Hamdan Zoelva yang akan menyelesaikan tugasnya pada 6 Januari 2015.
Tim seleksi MK hanya punya waktu kurang dari sebulan dalam melakukan seleksi hakim konstitusi. Karena itu, pendaftaran untuk para calon hakim konstitusi mulai dibuka pada Kamis (11/12).
"Kami mulai bekerja cepat, setelah kemarin mendapat SK, hari ini kami gelar rapat perdana dan sudah kami tentukan waktu tahapannya. Kami mulai hitung mundur karena 6 Januari sudah harus ada Keppres (keputusan presiden) baru," kata Ketua Tim Seleksi MK Saldi Isra dalam jumpa pers di kantor Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta, Rabu (10/12).
Saldi didampingi oleh anggota tim seleksi lainnya, yakni Refli Harun (Universitas Andalas), Harjono (mantan hakim MK), dan Widodo Ekatjahjana (FH Universitas Jember). Tiga anggota lainnya tak hadir dalam jumpa pers kali ini, yaitu Maruarar Siahaan (mantan hakim MK), Todung Mulya Lubis (advokat), dan Satya Arinanto (pakar hukum dan politik Universitas Indonesia).
Saldi menuturkan, malam ini, tim seleksi menyiapkan draft pengumuman rekrutmen calon hakim konstitusi. Pengumuman resmi akan dilakukan mulai 11 Desember. Proses seleksi dilakukan dalam dua tahap mulai dari interview dan tes kesehatan bersama tim seleksi hingga interview bersama tokoh-tokoh senior. Proses seleksi diperkirakan berlangsung sampai tanggal 31 Desember 2014.
Saldi mengungkapkan, pada 1-3 Januari 2015, tim seleksi akan melakukan diskusi internal untuk menentukan calon. Pada 4 Januari, sebanyak 2-3 calon resmi dipilih oleh tim seleksi. Sehari kemudian, nama-nama itu diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk memilih satu nama.
"Diharapkan pada 6 Januari keppres dikeluarkan, dan 7 Januari akan dilakukan pelantikan," imbuh Saldi.
Hamdan merupakan hakim konstitusi yang diajukan pemerintah. Ia menjadi hakim MK sejak 6 Januari 2010. Pada 1 November 2013, Hamdan terpilih sebagai Ketua MK menggantikan Akil Mochtar yang terjerat kasus suap sengketa sejumlah pilkada.
Selain Hamdan, ada dua hakim MK yang masa jabatannya juga akan berakhir pada tahun 2015. Mereka adalah Achmad Fadlil Sumadi dan Muhammad Alim. Keduanya adalah hakim konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung. MA telah rekrutmen calon hakim MK dan telah menentukan pilihan. (Sabrina Asril)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News