CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Ini syarat penyelenggaraan pembelajaran tatap muka


Jumat, 24 September 2021 / 09:05 WIB
Ini syarat penyelenggaraan pembelajaran tatap muka


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum sebulan pembelajaran tatap muka (PTM) dilaksanakan, setidaknya ada ribuan murid di berbagai daerah terpapar Covid-19 di berbagai daerah.

Ini terjadi di saat PTM terbatas sudah digelar. Proses pembelajaran ini juga memunculkan klaster terbaru di sekolah, khususnya di wilayah Jawa Tengah.

Mengantisipasi hal itu, Satgas Covid-19 meminta pihak sekolah menyiapkan berbagai persiapan hingga langkah penanggulangan. Dengan begitu, hanya sekolah yang layak bisa menyelenggarakan PTM.

Kabid Perubahan Perilaku Satgas Covid-19 Sonny Harry Harmadi, mengatakan, hanya sekolah yang berada di wilayah yang aman dari Covid-19 bisa menyelenggarakan kegiatan ini.

Baca Juga: Jokowi: Pelajar yang sudah divaksin Covid-19 bisa kembali lakukan PTM

"Kalau di masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, tidak boleh. Tapi di Jawa sekarang, tidak ada level 4 sehingga boleh menyelenggarakan PTM terbatas," kata Sonny, dalam diskusi daring dikutip pada Kamis (23/9).

Sebelum menggelar PTM, sekolah harus mengisi daftar periksa terkait kesiapan PTM di satuan pendidikan. Sekolah harus memiliki sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet, disinfektan dan sarana cuci tangan.

Kemudian menyiapkan area wajib masker dan memiliki thermogun untuk mengukur suhu tubuh. Lalu menjalankan proses skrining atau pemeriksaan kesehatan sebelum memasuki kawasan sekolah.

Selain itu, mendata warga sekolah mana saja yang boleh ikut dalam PTM, khususnya mereka yang punya risiko komorbid. Ini merupakan kondisi ketika seseorang punya penyakit lebih dari satu dalam waktu bersamaan.

"Sekolah juga harus terhubung dengan fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesma, klinik dan rumah sakit terdekat," jelas dia.

Lalu membentuk Satgas Penanganan Covid-19 di sekolah yang melibatkan orang tua, wali kelas, peserta didik dan masyarakat. Satgas ini memastikan protokol kesehatan dan ketersediaan fasilitas yang dibutuhkan.

Baca Juga: PR Jelang Pembelajaran Tatap Muka

Tak hanya itu, sekolah juga harus menyiapkan antisipasi jika terjadi penularan atau klaster di sekolah. Oleh karena itu, mereka harus membuat rencana kegiatan secara detail sampai melaporkan kasus yang terjadi kepada Satgas dan Dinas Pendidikan.

Hal ini dibarengi upaya perawatan (treatment) dan pelacakan (tracing) jika seseorang pernah kontak dengan pasien Covid-19. Jika terjadi kontak fisik, para siswa dan guru harus segera dicek kesehatannya.

"Pembelajaran harus dihentikan dan menyemprot disinfektan paling lama 1 X 24 jam jika kasus ditemukan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×