kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Ini syarat agar suatu daerah bisa longgarkan PSBB


Kamis, 21 Mei 2020 / 20:57 WIB
Ini syarat agar suatu daerah bisa longgarkan PSBB
ILUSTRASI. Suasana pasar tampak terlihat dikerumuni pengunjung di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (18/05). Aksi kucing-kucingan antara petugas Satpol PP dengan pedagang masih terjadi. Penertiban ini bertujuan untuk pengawasan masa pembatasan sosial berskala besa


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi suatu wilayah jika ingin melakukan penyesuaian Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Pertama, daerah itu harus tingkat penularan Covid-19 di bawah angka 1. Saat ini, angka penularan Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia berada di angka 2,5 hingga 2,6. Adapun tingkat penularan Covid-19 di seluruh dunia berada di angka 1,9 hingga 5,7. 

Baca Juga: Gawat, jumlah orang positif corona di Jatim melonjak drastis

“Saya ingatkan lagi bahwa kita bersama-sama berharap bisa mendapatkan angka reproduksi efektif itu lebih kecil dari 1 selama 14 hari, itu yang dipersyaratkan dari WHO,” ujar Suharso saat teleconference dengan wartawan, Kamis (21/5). 

Suharso menjelaskan, tingkat penularan di bawah 1 itu harus berlangsung selama 14 hari secara berturut-turut. Jika tak bisa mempertahankan hal tersebut selama 14 hari, maka daerah itu tak bisa dilonggarkan PSBB-nya. 

“Selama dua Minggu itu harus bisa bertahan di bawah 1, karena itu diperlukan pengetatan atas penggunaan masker dan pokoknya semua yang sifatnya protokol kesehatan,” kata Suharso. 

Baca Juga: Karyawan BNI sisihkan THR Rp 130,2 miliar untuk bantu tangani corona

Syarat lainnya, daerah tersebut perbandingan jumlah kasus Covid-19 tak boleh melebihi 60% infrastruktur kesehatan yang digunakan. Misalnya, jika suatu rumah sakit memiliki 100 tempat tidur, hanya 60 tempat tidur yang digunakan untuk merawat pasien Covid-19. 

“Jadi kita harus dihitung berapa yang baru masuk dan berapa yang baru sembuh dengan kasih data selalu. Itu yang mau datang baru misalnya 30, yang sembuh 50, jadi ada pelonggaran dan itu mereka harus punya kapasitas dan kapabilitas untuk menanganinya,” ucap dia. 

Kemudian, daerah tersebut juga harus melakukan pengetesan corona secara masif. 

Baca Juga: Jumlah kasus baru corona di Jakarta Kamis (21/5) secara harian sedikit melandai

“Jadi kalau kita bisa mencapai 10.000 (pengetesan per hari), bahkan bisa sampai 12.000, maka satu bulan ke depan kita bisa mencapai 1.838 per 1 juta penduduk. Itu kita akan lebih baik dari India, tapi kita tidak tahu satu bulan lagi India akan loncat jumlah orangnya yang dites. Kita baru 1.744 yang dites,” ujarnya. (Akhdi Martin Pratama)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Agar Daerah Bisa Longgarkan PSBB"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×