Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjalankan skenario peningkatan pengawasan dan kesiapsiagaan di pelabuhan guna mengantisipasi penyebaran virus Corona (nCov) dari Wuhan setelah dikeluarkannya deklarasi situasi darurat global oleh World Health Organization (WHO) yang disebut dengan istilah Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).
Skenario tersebut antara lain, setiap kapal yang masuk ke Indonesia secara langsung dari China harus berlabuh di zona karantina untuk diperiksa secara ketat oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Baca Juga: Wabah virus corona berpotensi rugikan ekonomi China US$ 62 miliar di kuartal I 2020
Kapal kunjungan ocean going perlu melaporkan voyage memo dari 10 pelabuhan terakhir saat melaporkan kedatangan kapal ke kantor KKP di pelabuhan. Bila berdasarkan last port kapal tersebut sempat singgah di China, maka akan dilakukan pemeriksaan secara ketat.
"Jika ada suspect terjangkit virus corona maka akan dilakukan penanganan dan tindakan medis secara khusus sesuai Standar dan Prosedur (SOP) yang dikeluarkan oleh KKP," ujat Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad dalam keterangan tertulis, Minggu (2/2).
Ahmad juga memastikan Ditjen Perhubungan Laut dan KKP sudah memasang thermal scanner untuk mendeteksi peningkatan suhu tubuh penumpang yang dipasang pada area kedatangan di pelabuhan yang melayani rute internasional.
Baca Juga: Warga Natuna tolak WNI dari Wuhan, Polisi kerahkan 117 personel Brimob
Menurutnya penumpang yang baru tiba, khususnya yang berasal dari negara terjangkit seperti China dan Hongkong, maka penumpang harus melewati thermal scanner untuk mengetahui suhu tubuhnya. pemeriksaan lanjutan akan dilakukan bila suhu penumpang tinggi.
Ahmad juga mengatakan agar dilakukan identifikasi pelayaran dari China dan Hongkong serta melakukan sosialisasi kepada petugas pelabuhan untuk dapat mengenali secara dini gejala penyakit dan melaporkannya kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan.
“Jika terdapat penumpang yang teridentifikasi memiliki kondisi suhu tubuhnya di atas 38 derajat serta memiliki gejala umum batuk, demam, sesak napas, dan memiliki riwayat perjalanan dari Tiongkok atau Hongkong, petugas pelabuhan harus langsung berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk selanjutnya penumpang tersebut akan dilakukan penanganan khusus,” jelas Ahmad.
Baca Juga: Tiba dari Wuhan, 245 WNI akan menjalani observasi di pangkalan TNI di Natuna
Ahmad juga menginstruksikan kepada personilnya yang bertugas di Pelabuhan untuk menggunakan Alat Perlindungan Diri (APD) yang memadai selama menjalankan tugas. Para petugas telah diinstruksikan untuk bertindak dengan tegas, segera dan ketat, tanpa kompromi terhadap potensi terjadinya penyebaran atau penularan virus Corona.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News