Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah ketentuan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bukan untuk pegawai.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
Merujuk pada PMK tersebut, PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai dihitung dengan mengalikan tarif PPh yang tertuang dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan 50% jumlah penghasilan bruto.
Formula perhitungan PPh Pasal 21 ini berlaku bagi bukan pegawai tanpa mempertimbangkan kesinambungan pemberian penghasilan dan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
"PPh Pasal 21 yang wajib dipotong bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3)," bunyi Pasal 16 ayat 3 beleid tersebut, dikutip Senin (8/1).
Baca Juga: Tahun 2023, Rasio Kepatuhan SPT Tahunan Meningkat Menjadi 88%
Lalu, apa yang membedakan formula perhitungan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai di PMK 168/2023 dengan ketentuan sebelumnya, yakni PMK 252/2008 dan Perdirjen Pajak PER-16/PJ/2016?
Dalam ketentuan sebelumnya, formula perhitungan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai terbagi menjadi tiga jenis formula.
Pertama, bukan pegawai dengan imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan. PPh Pasal 21 bukan pegawai dengan kondisi tersebut dihitung dengan mengalikan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan 50% dari jumlah penghasilan bruto.
Kedua, bukan pegawai yang menerima imbalan bersifat berkesinambungan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.
Nah, perhitungan PPh Pasal 21 untuk kategori ini dihitung dengan mengalikan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) per bulan.
Ketiga, bukan pegawai yang menerima imbalan bersifat berkesinambungan, tetapi tidak memiliki NPWP atau memperoleh penghasilan lainnya selain dari hubungan kerja dengan pemotong PPh Pasal 21.
Perhitungan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai dengan kondisi ini dihitung dengan mengalikan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan 50% dari jumlah penghasilan bruto.
Selain itu, pada ketentuan sebelumnya, penghitungan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai yang menerima penghasilan berkesinambungan akan dihitung secara kumulatif.
Nah, dalam PMK 168/2023 ini tidak lagi diatur mengenai ketentuan penghitungan secara kumulatif lagi.
Baca Juga: Tarif Efektif PPh 21 Berlaku, Siapa yang Diuntungkan?
Sebagai perbandingan, berikut ringkasan perbandingan penghitungan PPh Pasal 21 yang diatur dalam ketentuan sebelumnya dengan ketentuan baru (PMK 168/2023).
- Perhitungan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai berdasarkan PMK 252/2008 dan PER-16/PJ/2016.
Kondisi | Tarif |
Tidak berkesinambungan | Pasal 17 UU PPh x (Penghasilan bruto x 50%) |
Berkesinambungan, memiliki NPWP, hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21, dan tidak memperoleh penghasilan lainnya. | Pasal 17 UU PPh x ((Penghasilan bruto x 50%)-PTKP)) *Kumulatif |
Berkesinambungan, tidak memiliki NPWP atau memperoleh penghasilan lainnya selain dari hubungan kerja dengan pemotong PPh Pasal 21 | Pasal 17 UU PPh x (Penghasilan bruto x 50%) *Kumulatif |
- Perhitungan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai berdasarkan PMK 168/2023:
Tarif Pasal 17 UU PPh x (Penghasilan Bruto x 50%) |
Sebagai informasi, bukan pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagai imbalan atas pekerjaan bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.
Bukan pegawai yang dimaksud meliputi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, selebgram, vlogger, agen iklan, hingga agen asuransi.
Selanjutnya: LPS: Bank Dengan Status Dalam Resolusi Sulit Dapat Investor Baru
Menarik Dibaca: Promo Cinema XXI Januari-Maret 2024, Cashback 50% Pakai Digibank QRIS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News