kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Tarif Efektif PPh 21 Berlaku, Siapa yang Diuntungkan?


Senin, 01 Januari 2024 / 15:35 WIB
Tarif Efektif PPh 21 Berlaku, Siapa yang Diuntungkan?
ILUSTRASI. Pemerintah resmi menerbitkan aturan yang menjadi dasar dalam penggunaan tarif efektif untuk penghitungan PPh Pasal 21.KONTAN/Baihaki/29/12/2023


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan aturan yang menjadi dasar dalam penggunaan tarif efektif untuk penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 27 Desember 2023.

"Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," bunyi Pasal 5 dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (29/12).

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto mengatakan, perubahan formula penghitungan PPh Pasal 21 akan mempermudah pemberi kerja dalam melakukan penghitungan dan pemotongan pajak.

Baca Juga: Mudahkan Penghitungan, Ditjen Pajak Siapkan Aplikasi PPh 21 Tarif Efektif

"Dengan metode penghitungan yang lebih sederhana, tentu akan menjadi semacam insentif bagi perusahaan," ujar Wahyu kepada Kontan.co.id , Jumat (29/12).

Sementara bagi wajib pajak, seharusnya tidak memberikan dampak yang signifikan. Hal ini dikarenakan perubahan formula penghitungan pajak ini tidak terlalu memengaruhi jumlah PPh 21 yang akan dipotong. 

Alhasil, dampaknya ke penerimaan PPh 21 juga relatif tidak signifikan, lantaran hanya mengubah formulanya saja.

"Dengan begitu dampak kebijakan ini terhadap penerimaan pajak juga relatif tidak signifikan," katanya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, tujuan diterbitkannya PP tersebut adalah untuk memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang.

"Kemudahan tersebut tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang," ujar Dwi dalam keterangan resminya, Jumat (29/12).

Sebelumnya, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif  pasal 17 UU PPh.

Baca Juga: Tarif Efektif Berlaku Januari 2024, DJP Sebut Tak Ada Tambahan Beban Pajak Baru

Nah, dengan PP ini, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif.

“Tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif," kata dia.

Dwi bilang, penerapan tarif efektif bulanan bagi Pegawai Tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir, sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×