kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Ini sektor bisnis yang dibuka untuk asing


Kamis, 11 Februari 2016 / 17:37 WIB
Ini sektor bisnis yang dibuka untuk asing


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah kembali mengeluarkan paket kebijakan ekonomi.

Di paket ke-10 ini, salah satu kebijakannya adalah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2014 mengenai daftar negatif investasi (DNI).

Salah satu perubahan itu adalah dengan membuka 100% saham beberapa bidang udaha untuk dimiliki investor asing.

Akibatnya, secara otomatis bidang usaha tersebut akan keluar dari DNI.

Ada 28 bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI.

Adapun beberapa bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI terdapat di sektor Perindustrian sebanyak satu bidang usaha, Pekerjaan Umum dua bidang usaha, Perdagangan tiga bidang usaha, Pariwisata dan ekonomi kreatif 15 bidang usaha, Komunikasi dan Informatika dua bidang usaha dan lima bidang usaha di sektor kesehatan.

"Industri bahan baku obat dibuka supaya harga obat bisa lebih murah," kata Menteri koordiantor bidang perekonomian Darmin Nasution Kamis (11/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×