kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   15.000   0,76%
  • USD/IDR 16.824   6,00   0,04%
  • IDX 6.450   11,44   0,18%
  • KOMPAS100 925   -0,63   -0,07%
  • LQ45 721   -2,01   -0,28%
  • ISSI 207   2,14   1,05%
  • IDX30 374   -1,81   -0,48%
  • IDXHIDIV20 452   -1,88   -0,41%
  • IDX80 105   -0,12   -0,11%
  • IDXV30 111   0,17   0,16%
  • IDXQ30 123   -0,48   -0,39%

Ini sektor bisnis yang dibuka untuk asing


Kamis, 11 Februari 2016 / 17:37 WIB
Ini sektor bisnis yang dibuka untuk asing


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah kembali mengeluarkan paket kebijakan ekonomi.

Di paket ke-10 ini, salah satu kebijakannya adalah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2014 mengenai daftar negatif investasi (DNI).

Salah satu perubahan itu adalah dengan membuka 100% saham beberapa bidang udaha untuk dimiliki investor asing.

Akibatnya, secara otomatis bidang usaha tersebut akan keluar dari DNI.

Ada 28 bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI.

Adapun beberapa bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI terdapat di sektor Perindustrian sebanyak satu bidang usaha, Pekerjaan Umum dua bidang usaha, Perdagangan tiga bidang usaha, Pariwisata dan ekonomi kreatif 15 bidang usaha, Komunikasi dan Informatika dua bidang usaha dan lima bidang usaha di sektor kesehatan.

"Industri bahan baku obat dibuka supaya harga obat bisa lebih murah," kata Menteri koordiantor bidang perekonomian Darmin Nasution Kamis (11/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×