kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini sanksi balasan Indonesia jika melarang WNI masuk ke negara tersebut


Selasa, 19 Oktober 2021 / 08:03 WIB
Ini sanksi balasan Indonesia jika melarang WNI masuk ke negara tersebut
ILUSTRASI. Ini sanksi balasan Indonesia jika melarang WNI masuk ke negara tersebut


Reporter: kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah Indonesia akan membalas perlakuan tidak adil negara lain terhadap warga negara Indonesia (WNI). Pemerintah akan melarang warga negara tersebut ke Indonesia jika WNI tidak diizinkan masuk ke negara itu.

Pemerintah membuka pintu kedatangan internasional untuk 19 negara melalui Bandara Ngurah Rai, Bali. Namun demikian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, apabila dari 19 negara tersebut ada yang tidak membuka pintu kedatangan untuk RI, maka pemerintah bakal mencoret negara tersebut dari daftar. "Bila mereka belum membuka ke kita, karena kita kesepakatan resiprokal, mereka pun nanti tidak tertutup kemungkinan akan kita drop dari list 19 negara itu," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (18/10/2021).

Luhut mengatakan, 19 negara yang diizinkan masuk ke Indonesia itu sudah melalui berbagai pertimbangan, salah satunya jumlah kasus dan tingkat positivity rate yang rendah berdasarkan standar Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).

Terkait hal tersebut, kata Luhut, Presiden Joko Widodo juga sudah mengingatkan jajarannya untuk terus melakukan evaluasi tiap minggu. "Agar dapat memitigasi dampak buruk dari pembukaan pintu masuk 19 negara tersebut," ujarnya.

Baca juga: PPKM diperpanjang hingga 1 November, aturan ini diperlonggar

Adapun pembukaan pintu kedatangan internasional dilakukan menyusul membaiknya situasi pandemi virus corona di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir. Menurut Luhut, penambahan kasus Covid-19 harian di Indonesia dan Jawa-Bali masing-masing telah turun 99 persen dari puncaknya pada 15 Juli lalu. Hal itu menyebabkan kasus aktif nasional dan Jawa-Bali terus menunjukkan penurunan.

Saat ini, tersisa kurang dari 20.000 kasus aktif di nasional dan kurang dari 8.000 kasus aktif di Jawa-Bali. "Jauh menurun dibandingkan lebih dari 570.000 kasus aktif pada puncak varian Delta," ujar Luhut.

Bersamaan dengan itu, angka kematian pasien virus corona terus menurun dan vaksinasi terus meningkat. "Keberhasilan kita mengendalikan varian Delta hingga saat ini menegaskan bahwa Indonesia bisa mengatasi berbagai permasalahan dan tantangan ke depan, jika kita melakukannya secara kompak," kata Luhut.

Untuk diketahui, pintu perjalanan internasional di Bali mulai dibuka pada 14 Oktober lalu. Selain Bali, 19 negara yang dipilih pemerintah juga boleh masuk melalui pintu kedatangan di Kepulauan Riau.

Negara lainnya di luar 19 negara tersebut tetap bisa masuk ke Indonesia melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado, dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.

Berikut daftar 19 negara yang boleh masuk ke Bali dan Kepri:

1. Saudi Arabia

2. United Arab Emirates

3. Selandia Baru

4. Kuwait

5. Bahrain

6. Qatar

7. China

8. India

9. Jepang

10. Korea Selatan

11. Liechtenstein

12. Italia

13. Perancis

14. Portugal

15. Spanyol

16. Swedia

17. Polandia

18. Hungaria

19. Norwegia

Itulah daftar negara yang boleh masuk ke Indonesia, khususnya Bali dan Kepri. Jika negara-negara tersebut melarang WNI masuk ke wilayahnya, pemerintah akan melarang warga negara itu ke Bali dan Kepri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Negara yang Tak Izinkan WNI Masuk Akan Dicoret dari Daftar yang Boleh Masuk Indonesia",


Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Dani Prabowo

Selanjutnya: 5 Syarat Warga asing dari 19 negara boleh masuk Indonesia, apa saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×