kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini sanksi bagi RS dan laboratorium yang tidak patuhi batas atas tarif tes PCR


Selasa, 07 Desember 2021 / 05:20 WIB
Ini sanksi bagi RS dan laboratorium yang tidak patuhi batas atas tarif tes PCR


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan kembali mengingatkan Rumah Sakit (RS) dan laboratorium untuk mematuhi batas tarif tertinggi pemeriksaan Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang telah ditetapkan pemerintah. 

Informasi di situs covid19.go.id menyebutkan, Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19 atau tes PCR. SE tersebut menegaskan bahwa semua fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan RT-PCR  wajib mengikuto standar tarif yang telah ditetapkan. 

Sekadar mengingatkan, batas atas tarif tes PCR sebesar Rp 275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, dan Rp 300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Tarif ini adalah untuk hasil pemeriksaan RT-PCR yang harus diterima masyarakat peminta pemeriksaan paling lambat 1 x 24 jam.

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, 6 Desember: Tambah 130 kasus baru, tetap jaga prokes

Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan adalah untuk masyarakat atas permintaan sendiri atau mandiri bukan untuk kegiatan penyelidikan epidemiologi berupa penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 di rumah sakit.

Seperti yang diketahui, pemeriksaan untuk penelusuran kontak penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Baca Juga: Pengusaha timbang pemberian booster vaksin Covid-19 bagi para karyawannya

Mengutip laman covid19.go.id, Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir menegaskan, tidak boleh ada biaya tambahan yang bisa melebihi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan. 

"Rumah Sakit penyelenggara dan laboratorium pemeriksaan RT-PCR yang tidak patuh tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×