Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Selama masa sidang III, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah melakukan fungsi legislasi terutama dalam menyelesaikan penyusunan RUU yang menjadi prioritas tahun 2015. Salah satu yang RUU yang telah selesai disusun tersebut adalah tentang penetapan Perppu No 1 tahun 2015 tentang KPK menjadi UU.
Sementara itu, RUU yang saat ini sedang dalam tahap proses pembahasan adalah RUU tentang pebgesahan perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana antara Indonesia dan republik sosialis Vietnam.
Sementara itu, RUU yang sedanga disusunm antara lain RUU tentang radio dan televisi republik Indonesia, RUU penyiaran, RUU perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan, RUU jasa konstruksi, RUU Arsitek, RUU BUMN, RUU penyandang disabilitas, RUU penyelenggaraan ibadah haji dan penyelenggaraan umroh, RUU penempatan dan perlindungan TKI diluar negeri, RUU perubahan atas UU perbankan. Selain itu DPR jufa telah mengadakan RDPU RUU tentang pertanahan.
"Terkait dengan pelaksanaan Prolegnas 2015-2019 badan legislasi telah melakukan sosialisasi ke beberapa daerah dan pemangku kepentingan terkait," kata ketua DPR RI Setya Novanto, dalam pidato rapat Paripurna penutupan masa sidang III, Jumat (24/4).
Setyo bilang, DPR memberikan perhatian terhadap putusan MK tentang dibatalkannya UU No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan memberlakukan kembali UU No 11 tahun 1974 tentang pengairan untuk mengatur masalah sumber daya air. Untuk itu, DPR meminta pemerintah untuk segera mengajukan RUU mengenai sumber daya air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News