kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.409.000   5.000   0,21%
  • USD/IDR 16.717   24,00   0,14%
  • IDX 8.711   77,93   0,90%
  • KOMPAS100 1.194   10,49   0,89%
  • LQ45 855   7,80   0,92%
  • ISSI 311   3,27   1,06%
  • IDX30 442   1,95   0,44%
  • IDXHIDIV20 513   -0,14   -0,03%
  • IDX80 133   1,33   1,01%
  • IDXV30 141   0,50   0,36%
  • IDXQ30 141   0,33   0,23%

Komisi I DPR bahas revisi RUU tentang penyiaran


Rabu, 22 April 2015 / 10:25 WIB
Komisi I DPR bahas revisi RUU tentang penyiaran
ILUSTRASI. Beberapa shio berikut ini diprediksi akan mengalami keberuntungan dalam hal percintaan di tahun 2024 nanti.


Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi I DPR mulai menggelar pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran, Selasa (21/4). Dalam pembahasan revisi RUU Penyiaran ini, parlemen menyoroti sejumlah masalah terkait sistem siaran televisi digital.

Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mengatakan, saat ini lembaga penyiaran publik, swasta maupun berlangganan merambah ke teknologi digital. "Di UU Penyiaran sebelumnya belum ada, sehingga revisi ini perlu memberikan payung terhadap para pemangku kepentingan," kata Hanafi, Selasa (21/4).

Pengaturan lembaga multiplexing (MUX) juga menjadi perhatian dalam RUU tentang Penyiaran. Nantinya, lembaga penyelenggara atau multiplexer harus ada di bawah pemerintah, bukan swasta. Dalam RUU ini, juga akan diatur tentang peran pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia.

Revisi RUU tentang penyiaran akan menggantikan Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Revisi RUU ini terdiri dari sekitar 200 pasal, lebih banyak dibandingkan pasal yang tertuang di UU No. 32/2002.

Revisi RUU ini ditargetkan selesai tahun ini, karena masuk dalam 37 RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015. Di tahun ini, DPR juga akan merampungkan pembahasan RUU tentang rencana penggabungan RRI dan TVRI serta revisi UU ITE.

Selain akan mengatur penyiaran digital, revisi UU Penyiaran ini akan memperjelas wewenang pemerintah dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan membatasi kepemilikan televisi yang saat ini tanpa kendali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×