kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini rincian tagihan kartu kredit pemerintah


Kamis, 15 Maret 2018 / 14:33 WIB
Ini rincian tagihan kartu kredit pemerintah
ILUSTRASI. Kerjasama penggunaan anggaran melalui kartu kredit


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penggunaan kartu kredit untuk belanja pemerintah telah diimplementasikan oleh beberapa kementerian/lembaga yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Keuangan (Kemkeu) yakni di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu dan Ditjen Perbendaharaan Kemkeu. Hasilnya, proses transaksi belanja operasional dan perjalanan dinas dinyatakan jadi lebih efisien.

Catatan saja, penggunaan kartu kredit pemerintah ini sesuai dengan arahan dari Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran Dengan Kartu Kredit Dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan. Untuk kartu kredit kebutuhan belanja operasional, pagu limit sebesar Rp 50 juta per bulan, sedangkan untuk perjalanan dinas adalah Rp 20 juta per bulan. 

Bila kebutuhannya lebih tinggi, penanggungjawab dapat meminta revisi ke Dirjen Perbendaharaan.

Didyk Choiroel, Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharan mengatakan, tujuan dari penggunaan kartu kredit ini adalah untuk mengurangi uang cash sekaligus mengurangi cost of fund atau idle cash dari penggunaan uang persediaan. Apalagi dengan kartu kredit, proses pengajuan belanja operasional menjadi jauh lebih cepat.

"Kalau pegawai mengajukannya pengadaan barang ke bagian umum, bisa menghabiskan waktu hingga beberapa bulan," jelas Didyk kepada KONTAN, Kamis (15/3).

Didyk merinci, sebenarnya pihaknya sudah memberikan izin pada 37 kementerian dan 81 satuan tenaga kerja untuk penggunaan kartu kredit. Idealnya pada semester I-2018, semua lembaga kementerian sudah bisa menggunakan kartu kredit tersebut. 
Sedangkan pada uji coba periode pertama, saat ini terdapat lima kementerian/lembaga yang sudah menggunakan kartu kredit pemerintah.

Pertama, Kemsetneg yang memiliki 44 kartu kredit dengan total penggunaan Rp 15 miliar dari penerbit PT BNI. Rincian tagihannya dimulai dari Oktober 2017 sebesar Rp 2,7 miliar, November 2017 Rp 4,98 miliar, Desember 2017 Rp 3,67 miliar. Kemudian pada Januari 2018 sebesar Rp 5,19 miliar dan Februari 2018 Rp 2,79 miliar.

Kartu kredit ini utamanya digunakan untuk agenda dinas luar kota dan luar negeri Presiden RI Joko Widodo untuk pembayaran hotel, tiket pesawat, jamuan, sewa kendaraan dan ground handling pesawat kepresidenan.

Kedua, KPK memiliki 367 kartu kredit total penggunaan Rp 19 Milyar dengan penerbit BRI. Total tagihannya pada Desember 2017 sebesar Rp 27 juta, Januari 2018 Rp 1,3 miliar dan Februari 2018 Rp 3,31 miliar. Kartu kredit ini digunakan untuk keperluan dinas perjalanan berupa pembelian tiket pesawat, hotel dan makan.

"Banyak yang bilang KPK awal tahun banyak lakukan OTT mungkin karena dari sisi pendanaan kini lebih cepat," kata Didyk.

Ketiga, PPATK mendapatkan 77 kartu kredit dengan total penggunaan Rp 2 miliar dengan kartu kredit dari Bank Mandiri. Tagihannya mencapai Rp 255,9 juta untuk keperluan perjalanan dinas dan pembelian alat tulis kantor (ATK).

Keempat, BKF Kemkeu yang memiliki 14 kartu kredit dari Bank Mandiri dengan total penggunaan Rp 989 juta untuk keperluan dinas, pembelian ATK dan keperluan operasional.

Kelima, Ditjen Perbendaharaan Kemkeu, memiliki 17 kartu kredit BRI dengan total penggunaan Rp 1,5 miliar. Rincian penggunaannya adalah di Desember 2017 sebesar RP 27 juta, Januari 2018 Rp 210,93 juta, Februari 2018 Rp 322,37 juta. Keperluannya untuk pembelian tiket, hotel dan tour & travel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×