Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Komjen Pol Badrodin Haiti yang kini menjabat Plt Kapolri menggantikan Jend Sutarman melaporkan harta kekayaan terakhir ke KPK pada 2 Mei 2014 dengan harta kekayaan sebesar Rp 8,29 miliar dan US$4.000.
Berdasarkan hasil penelusuran di situs acch.kpk.go.id, Badrodin termasuk rajin menyerahkan LHKPN sejak masih menjadi Kepala Kepolisian Resor Kota Medan tahun 2001.
Adapun rincian harta kekayaan Badrodin pada Mei 20014 dengan perincian sebagai berikut, harta bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 4.377.472.000, harta bergerak berupa alat transportasi sebesar Rp 500 juta, serta harta bergerak lainnya berupa logam mulia dan batu mulia senilai Rp 763.996.965.
Selain itu, Badrodin juga memiliki surat berharga senilai Rp 2.215.490.797 serta giro dan setara kas turun sebesar Rp 683.251.390. Ia juga memiliki utang sebesar Rp 250 juta dalam bentuk pinjaman uang.
Badrodin pertama kali menyerahkan harta kekayaannya pada 31 Mei 2001 senilai Rp 1.187.000.000 dan 4.000 dollar AS. Setelah itu, saat ia menjabat sebagai Kepala Polda Sulawesi Tengah, ia kembali memperbarui LHKPN senilai Rp 2.090.126.258 dan US$4.000 pada 24 Maret 2008.
Kemudian pada 1 Juli 2010, Badrodin kembali memperbarui LHKPN senilai Rp 4.723.714.226 dan US$4.000. Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Divisi Pembinaan Hukum Mabes Polri.
Lalu pada 10 Oktober 2012, saat menjadi Asisten Operasi Kapolri, harta kekayaan yang dilaporkannya senilai Rp 5.826.509.993 dan US$4.000.
Saat menjadi Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Mabes Polri pun Badrodin menyerahkan LHKPN ke KPK. Harta kekayaan yang dilaporkannya pasa 21 Oktober 2013 itu senilai Rp 8.517.056.044 dan US$4.000 dollar.
Presiden Joko Widodo memberhentikan secara hormat Jenderal (Pol) Sutarman dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Sebagai penggantinya, jabatan Kapolri dipegang oleh pelaksana tugas Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti.
Pengumuman pemberhentian itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jumat malam. Sebagai payung hukum atas hal ini, Jokowi mengeluarkan dua keputusan presiden (keppres).
"Saya menandatangani dua keppres. Pertama tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal Drs Sutarman sebagai Kapolri. Keppres yang kedua tentang penugasan Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab Kapolri," ujar Jokowi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News