kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Celah pemakzulan Jokowi dari polemik Kapolri


Sabtu, 17 Januari 2015 / 15:03 WIB
Celah pemakzulan Jokowi dari polemik Kapolri
Stok minyak goreng kemasan bersubsidi Minyakita pada?salah satu gerai pedagang pasar tradisional di?Jakarta.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap pencalonan Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan sebagai calon Kepala Polri dapat menjadi celah bagi DPR untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo. Jika Presiden membatalkan pelantikan Budi sebagai Kapolri, maka DPR ditengarai akan menjatuhkan Presiden.

"DPR tahu kalau persetujuan terhadap Budi Gunawan ditolak Presiden, itu dasar kuat untuk pemakzulan terhadap Presiden," ujar akademisi dan pemerhati komunikasi politik, Tjipta Lesmana, dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/1).

Tjipta mempertanyakan dukungan DPR terhadap Budi Gunawan, yang jelas-jelas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, keakraban yang tiba-tiba muncul antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) kemungkinan diterangarai merupakan strategi untuk menjatuhkan Presiden Joko Widodo.

Tjipta menyebutkan, hal itu dikuatkan dengan proses seleksi calon Kapolri di DPR, yang dinilai sangat terburu-buru. DPR RI telah memberikan persetujuan terhadap Budi Gunawan untuk diangkat sebagai Kepala Polri. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna di DPR, Kamis (15/1), atau sehari setelah Komisi III menyetujui penunjukan Budi.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dengan dugaan terlibat transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi telah dilakukan sejak Juli 2014. Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Presiden Jokowi telah menunda pelantikan Kepala Polri yang baru. Melalui keputusan presiden yang dibuat Jumat sore kemarin, Jokowi telah memberhentikan Jenderal (Pol) Sutarman dari jabatan sebagai Kapolri. Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal (Pol) Badrodin Haiti ditunjuk sebagai pelaksana tugas Kapolri. (Abba Gabrilin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×