Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Tendi Mahadi
Lalu pembebasan PPh Pasal 22 impor sebesar Rp 14,75 triliun, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp 14,4 triliun, pengembalian pendahuluan PPN sebesar Rp 5,8 triliun, penurunan tarif PPh badan senilai Rp 20 triliun, serta cadangan dan stimulus lainnya sebesar Rp 26 triliun.
Ketiga, subsidi bunga kredit bagi UMKM sebesar Rp 34,15 triliun. Anggaran ini digunakan untuk meringankan beban pelaku usaha yang terdampak Corona yang dilakukan melalui penundaan angsuran dan subsidi bunga.
Baca Juga: Meski defisit bertambah, Sri Mulyani masih berharap ekonomi tumbuh 2,3%
Keempat, subsidi bahan bakar nabati (BBN) untuk mendukung program B-30 sebesar Rp 2,78 triliun. Kelima, belanja untuk imbal jasa penjaminan sebesar Rp 5 triliun yang diberikan dalam rangka untuk memulihkan aliran kredit modal kerja bagi UMKM.
Keenam, pembayaran kompensasi kepada badan usaha milik negara (BUMN) sebesar Rp 90,42 triliun atau sesuai dengan hasil audit badan pemeriksa keuangan (BPK). Kompensasi ini diberikan kepada PT PLN dengan total sebesar Rp 45,42 triliun, serta PT Pertamina dengan total Rp 45 triliun.
Kompensasi tersebut diberikan atas penundaan kenaikan tarif listrik dan harga minyak.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Luky Alfirman mengatakan, skema pembiayaan khusus untuk Program PEN saat ini masih dalam tahap diskusi dengan Bank Indonesia (BI).
Baca Juga: Subsidi listrik dan bansos diperpanjang
Luky menambahkan, nantinya kesepakatan antara Kemenkeu dan BI mengenai skema pembiayaan program PEN akan diumumkan kemudian setelah diskusi tersebut disepakati oleh kedua belah pihak.
"Bagaimana skema pembiayaan khusus untuk program PEN itu masih kami diskusikan dengan pihak BI. Nanti akan kami share kalau MoU sudah bisa kita sepakati," kata Luky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News