kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini poin-poin penting pembatalan haji tahun ini


Selasa, 02 Juni 2020 / 14:27 WIB
Ini poin-poin penting pembatalan haji tahun ini
Menteri Agama Fachrul Razi menandatangani lembar pengesahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) seusai mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pd.


Reporter: Markus Sumartomdjon | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemnag) membatalkan pemberangkatan jemaah haji untuk tahun 2020 ini atau 1441 Hijriyah. Pembatalan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441/2020 M.

Kemnag terpaksa membatalkan penyelenggaraan haji pada tahun ini karena hingga tanggal 1 Juni 2020, pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji. Lantaran Kemnag tidak memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan persiapaan, pelaksanaan, pembinaan, pelayanan dan perlindungan bagi Jemaah haji dengan aman dan nyaman. “Jiwa jemaah haji juga teranca oleh pandemi corona yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi,” tulis aturan tersebut yang diteken oleh Menteri Agama Fachrul Razi tanggal 2 Juni 2020.

Baca Juga: Menteri Agama putuskan pembatalan haji tanpa persetujuan DPR

Salah satu poin penting dari keputusan tersebut adalah bahwa jemaah haji untuk tahun keberangkatan tahun 2020, secara otomatis terdaftar menjadi jemaah haji di tahun 2021.

 Nah, untuk mengetahui poin penting dari keputusan tersebut ,berikut rincian utamanya.

-Jemaah haji regular dan jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/202 M.
- Setora pelunasan Bipih pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
- Nilai manfaat dari pengelolaan setoran pelunasan Bipih diberikan penuh oleh BKH kepada jemaah haji pada penyelenggaraan haji tahun 1442 H/2020 paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan haji kloter pertama di tahun 2021.
- Jemaah haji bisa meminta kembali setoran pelunasan Bipih.
- Pembatalan petugas haji daerah di penyelenggaraan haji tahun ini dan Bipih bis dikembalikan. Kemudian Guberur dapat mengusulkan kembali nama petugas haji daerah untuk tahun depan.
- Pembimbing dari unsur kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) dipenyelenggaraan haji tahun ini juga batal dan Bipih juga dikembalikan. Lantas, KBIHU dapat mengusulkan kembali pembimbing pada penyelenggaraan haji tahun depan.
- Semua paspor jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU di penyelenggaraan haji tahun ini dikembalikan kepada pemilik masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×