kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ini pesan Presiden Jokowi untuk pengemudi ojek online


Sabtu, 12 Januari 2019 / 16:17 WIB
Ini pesan Presiden Jokowi untuk pengemudi ojek online


Reporter: kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - 

JAKARTA. Presiden Joko Widodo menyampaikan pesan khusus kepada seluruh pengemudi ojek online di seluruh Indonesia. Pesan khusus itu agar selalu menjaga keselamatan dalam berkendara sehari-hari. 

"Saya kalau dari mobil lihat main handphone sambil nyetir, hati-hati. Jangan seperti itu, hati-hati," ujar Presiden dalam acara silaturahim dengan pengemudi transportasi online di Ji-Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1). 

Jokowi mengingatkan bahwa pengemudi ojek online memiliki keluarga yang menunggu di rumah. Oleh sebab itu, seluruh pengemudi ojek online harus menjaga keselamatan dalam berkendara.

"Jangan sampai kecerobohan itu, nyetir sambil menerima order, sehingga menyebabkan kelalaian dan kecelakaan. Saya titip ini saja. Karena aya sering melihat seperti itu," ujar Jokowi. 

"Kita tidak ingin Saudara-saudara celaka sekecil apa pun. Jangan sampai itu terjadi. Kita semuanya berdoa terus, berangkat selamat, pulang selamat," lanjut dia. 

Presiden mengatakan, prinsip-prinsip keselamatan berkendara ini akan tercantum dalam regulasi baru soal ojek online yang segera dikeluarkan Kementerian Perhubungan. "Sekarang ini akan keluar lagi payung hukum (untuk ojek online) agar Bapak-Ibu sekalian dapat bekerja dengan tenang," ujar Jokowi. (Fabian Januarius Kuwado)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesan Jokowi untuk Ojek Online se-Indonesia: Jangan Main "Handphone" Sambil Nyetir!"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×