kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Presiden Jokowi meminta Menhub untuk keluarkan payung hukum baru soal ojek online


Sabtu, 12 Januari 2019 / 15:57 WIB
Presiden Jokowi meminta Menhub untuk keluarkan payung hukum baru soal ojek online


Reporter: TribunNews | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Jokowi merasa perkembangan inovasi tranportasi online harus diimbangi pula dengan regulasi atau peraturan-peraturan. Hal ini dirasa perlu karena dia menginginkan agar pengemudi online, konsumen maupun pemerintah seluruhnya senang dan bahagia.

"Menurut saya yang paling penting bagi saya konsumennya senang, saudara-saudara bekerja senang, di situ senang, di sini senang, semuanya senang, yang paling penting itu, iya ndak?" tanya Jokowi saat Silaturahmi Nasional dengan Keluarga Besar Pengemudi Online di Ji-Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1).

Dalam kesempatan itu, Jokowi memerintahkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk menyiapkan regulasi agar ada aturan dan payung hukum yang jelas. Walaupun Menhub baru mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. "Sebentar lagi keluar lagi payung hukum agar bapak ibu saudara sekalian bisa bekerja dengan ada payung hukumnya," kata Jokowi. (Theresia Felisiani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Menhub Diminta Keluarkan Payung Hukum Baru soal Ojek Online"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×