kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini permintaan Freddy Wijaya setelah cabut gugatan hak waris pendiri Sinar Mas


Senin, 03 Agustus 2020 / 15:42 WIB
Ini permintaan Freddy Wijaya setelah cabut gugatan hak waris pendiri Sinar Mas
Freddy Widjaja (kanan), anak pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja bersama kuasa hukumnya di Jakarta (3/8/2020).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Anak pendiri Sinar Mas Group, Freddy Wijaya angkat bicara terkait pencabutan gugatan sengketa hak waris di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Secara umum kalau masih bisa proses mediasi, pasti saya cabut. Mungkin saya minta kakak-kakak saya untuk mempertimbangkan setelah pencabutan ini apakah masih ada kebijaksanaan tentang yang saya tanyakan lewat gugatan saya yang waktu itu dan kalau memangnya ada, saya tadi juga secara resmi sudah memohon kepada pengadilan Negeri Jakarta pusat untuk dicabut," jelas Freddy kepada wartawan, Senin (3/8).

Baca Juga: Sengketa warisan Keluarga Eka Tjipta, Freddy Wijaya cabut gugatan di PN Jakarta Pusat

Sebelumnya, Kuasa Hukum Freddy Widjaja, Yasrizal mengatakan, pihaknya mencabut gugatan sengketa hak waris di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Yasrizal mengatakan, terdapat dua alasan kliennnya mencabut gugatan. Pertama, gugatan dimaksud kurang sempurna. Kedua, permohonan pencabutan disampaikan secara sukarela tanpa tekanan dari siapapun.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum tergugat meminta waktu untuk menanggapi dicabutnya gugatan tersebut. Majelis Hakim memberi waktu selama satu minggu kepada tergugat untuk memberikan tanggapannya.

Baca Juga: Meski dianggap defensif, kinerja Unilever Indonesia (UNVR) di kuartal II menurun

Selanjutnya, Hakim Ketua Albertus Usada mengagendakan sidang untuk memberi kesempatan kuasa hukum tergugat memberikan tanggapan atas dicabutnya gugatan.

"(Tanggapan permohonan gugatan dari pihak tergugat) yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya Senin 10 Agustus 2020," kata Hakim Ketua Albertus, Senin (3/8).

Sebagai informasi, sengketa hak waris salah satu putra mendiang konglomerat Eka Tjipta Widjaja, Freddy Wijaya teregister di PN Jakarta Pusat dengan nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Sinarmas Agro (SMAR) sambut D100, emiten CPO lain belum bakal garap bisnis biodiesel

Freddy menggugat saudara tirinya, yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.

Sebelumnya diagendakan sidang mediasi antara kedua belah pihak. Namun, sidang mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×