kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.880.000   40.000   1,41%
  • USD/IDR 17.153   -21,00   -0,12%
  • IDX 7.528   -66,30   -0,87%
  • KOMPAS100 1.038   -11,74   -1,12%
  • LQ45 743   -13,15   -1,74%
  • ISSI 273   -1,85   -0,67%
  • IDX30 399   -2,13   -0,53%
  • IDXHIDIV20 485   -4,09   -0,84%
  • IDX80 116   -1,68   -1,43%
  • IDXV30 138   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 128   -1,27   -0,99%

Ini permintaan Freddy Wijaya setelah cabut gugatan hak waris pendiri Sinar Mas


Senin, 03 Agustus 2020 / 15:42 WIB
Freddy Widjaja (kanan), anak pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja bersama kuasa hukumnya di Jakarta (3/8/2020).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

"(Tanggapan permohonan gugatan dari pihak tergugat) yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya Senin 10 Agustus 2020," kata Hakim Ketua Albertus, Senin (3/8).

Sebagai informasi, sengketa hak waris salah satu putra mendiang konglomerat Eka Tjipta Widjaja, Freddy Wijaya teregister di PN Jakarta Pusat dengan nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Sinarmas Agro (SMAR) sambut D100, emiten CPO lain belum bakal garap bisnis biodiesel

Freddy menggugat saudara tirinya, yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.

Sebelumnya diagendakan sidang mediasi antara kedua belah pihak. Namun, sidang mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×