kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Boediono minta DPR segera bahas RUU JPSK


Rabu, 26 September 2012 / 14:25 WIB
Boediono minta DPR segera bahas RUU JPSK
ILUSTRASI. Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih mulai 1-31 Agustus 2021.


Reporter: Anna Suci Perwitasari, Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Wakil Presiden Boediono meminta DPR mendukung pemerintah membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Hal tersebut untuk mengantisipasi ancaman krisis yang sewaktu-waktu bisa terjadi.

"Saya mohon dengan sangat, rekan-rekan DPR benar-benar bersama pemerintah untuk menyelesaikan dan memberikan amunisi, bekal seandainya saja krisis datang kepada kita di masa depan bisa siap," kata Boediono, Rabu (26/9).

Beleid ini penting sebagai payung hukum untuk menentukan langkah kebijakan menghadapi krisis. Pasalnya, saat krisis menerpa semuanya harus segera diputuskan secara cepat. Boediono khawatir, tanpa adanya landasan hukum, pemegang kebijakan gamang merespons krisis.

Terlambat mengambil langkah, krisis bisa menjalar dan berdampak kepada pelemahan perekonomian. "Kalau landasan hukumnya tidak kuat, saya kira semua akan gamang untuk merespons krisis. Itu saya kira negatif, kalau semua pejabat gamang mengambil keputusan menghadapi di bidang keuangan," jelasnya.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) C Heru Budiargo sangat mendukung segera ditetapkannya undang-undang JPSK tersebut. "Ini sebagai payung hukum dalam mengambil kebijakan pencegahan dan penanganan krisis," ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah melakukan review seluruh draf RUU JPSK yang pernah diajukan ke DPR sebelumnya. Termasuk Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) tentang JPSK yang pernah diajukan saat krisis tahun 2008 lalu.

Asal tahu saja, pemerintah pernah mengajukan draf RUU JPSK kepada DPR, tetapi ditolak. Salah satu alasan penolakannya adalah, poin terkait pasal kebal hukum bagi para pengambil kebijakan saat krisis.

RUU JPSK ini melengkapi perlindungan terhadap sektor finansial Indonesia. RUU JPSK dianggap penting karena bakal menjadi payung hukum jika terjadi krisis ekonomi. RUU itu mengatur lembaga yang terkait yaitu Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan untuk melakukan berkoordinasi dalam penanganan krisis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×