kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.986.000   17.000   0,86%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Ini penjelasan pengelola Green Pramuka City


Rabu, 09 Agustus 2017 / 17:19 WIB
Ini penjelasan pengelola Green Pramuka City


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Apartemen Green Pramuka City membantah telah melakukan penipuan sebagaimana yang dituliskan komedian Muhadkly M.T alias Acho dalam blog maupun cuitan di akun Twitternya. Hal itu diungkapkan pengelola apartemen, Danang Surya Winata bersama kuasa hukum Muhammad Rizal Siregar dalam konferensi pers hari ini, Rabu (9/8).

Soal janji pembuatan ruang terbuka hijau (RTH) dengan alokasi sebanyak 80% dari luas lahan, Danang bilang sampai saat ini proses pembangunan masih berjalan. "Karena Green Pramuka ini, seluas kurang lebih 12,9 hektar, pembangunannya belum selesai," ucap Danang.

Ia pun menambahkan hal ini pula yang menyebabkan sampai saat ini belum ada pembeli yang mendapatkan sertifikat kepemilikan rumah susun. Hingga saat ini para pembeli yang menghuni GPC memang baru memegang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

"Kalau sertifikat itu urusannya BPN (Badan Pertanahan Negara), bukan developer. Sementara sertifikat itu syaratnya pembangunan harus selesai dulu," tambah pihak yang belakangan melaporkan Acho ini.

Sementara soal keluhan mahalnya tarif Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), pengelola mengklaim tarif yang dikenakan sudah wajar. Pihaknya pun telah melakukan perhitungan sebelum menarik iuran tersebut.

"IPL kan relatif. Kita aja UMP naik, masak karyawan kami tidak naik gaji sesuai UMP. Kan wajar (dinaikkan)," imbuhnya.

Rupa-rupanya keluhan tersebut bukan berasal dari Acho seorang. Belakangan terungkap warga pernah mengadakan unjuk rasa beberapa kali. Bahkan pada akhir 2016 sejumlah warga melaporkan pengelola ke polisi. Atas upaya tersebut, Danang pun berharap keluhan disampaikan dengan baik.

"Kami itu orang baik-baik. Kalau mau diajak ngomong, ayo. Diajak mediasi, ayo. Tapi jangan belum ada mediasi udah ngomong macem-macem di media," ungkapnya.

Dalam polemik ini, Acho dilaporkan telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 KUHP, serta Pasal 311 KUHP oleh Danang Surya Winata selaku perwakilan PT Duta Paramindo Sejahtera, yang merupakan pengelola apartemen Green Pramuka City.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×