kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.240   73,87   0,90%
  • KOMPAS100 1.129   12,22   1,09%
  • LQ45 800   14,82   1,89%
  • ISSI 291   0,56   0,19%
  • IDX30 419   7,22   1,76%
  • IDXHIDIV20 473   9,27   2,00%
  • IDX80 125   1,51   1,22%
  • IDXV30 134   1,05   0,79%
  • IDXQ30 131   2,50   1,94%

Ini penjelasan pemerintah soal manfaat dari sekuritisasi aset


Rabu, 24 Maret 2021 / 10:52 WIB
Ini penjelasan pemerintah soal manfaat dari sekuritisasi aset
ILUSTRASI. Febrio Nathan Kacaribu


Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi

Namun, Febrio menilai masih sedikit aset BUMN yang dijadikan underlying aset ini. Sehingga, memperlihatkan masih besarnya potensi sekuritisasi aset yang sebenarnya bisa menjadi alternatif sumber pembiayaan BUMN. 

Untuk itu, pemerintah akan berupaya mendorong sekuritisasi, seperti melakukan sosialisasi dengan perusahaan BUMN, manajer investasi, dan investor. 

Baca Juga: Ini kata Dirjen Pajak soal pembentukan Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital

Upaya lain yang dilakukan pemerintah untuk dorong pasar sekuritas aset terutama di bidang infrastruktur adalah lewat Lembaga Pengelola Investasi (LPI). LPI fokus ke investasi proyek infrastruktur untuk itu hasil sekuritisasi aset proyek infrastruktur berpotensi jadi tujuan. 

Pemerintah pun berupaya memperkuat kerangka hukum untuk mendorong pelaksanaan sekuritisasi aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang telah masuk ke prolegnas 2021. 

“Ini diharapkan jadi jalan penguatan kerangka hukum sekuritisasi aset sehingga pelaku usaha akan percaya dan tertarik untuk menggunakan skema ini,” tandasnya. 

Selanjutnya: Ekonomi Indonesia diprediksi tumbuh 7% di kuartal II 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×