kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Ini penjelasan pemerintah soal manfaat dari sekuritisasi aset


Rabu, 24 Maret 2021 / 10:52 WIB
Ini penjelasan pemerintah soal manfaat dari sekuritisasi aset
ILUSTRASI. Febrio Nathan Kacaribu


Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memandang, sekuritisasi aset bisa menjadi salah satu alternatif dalam skema pembiayaan yang membawa banyak manfaat. 

Sebelumnya, proses sekuritisasi aset ini merupakan proses transformasi suatu aset ke dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) yang dinilai lebih likuid dan dapat diperjualbelikan seperti Efek Beragun Aset (EBA). 

“Secara umum sekuritisasi membawa manfaat. Dapat meningkatkan ikuiditas, mitigasi kemungkinan maturity missmatch, meningkatkan transparansi, dan memperluas basis investor,” ujar Kepala BKF Febrio Kacaribu, Rabu (24/3) via video conference. 

Baca Juga: Ekonomi bangkit, undisbursed loan perbankan bakal menyusut

Febrio lalu lebih memerinci efeknya pada investor. Menurutnya, hasil proses sekuritisasi aset ini bisa menjadi suatu alternatif investasi dengan tingkat risiko yang lebih baik, karena didukung underlying aset. 

Nah, ini nanti juga bisa berdampak bagi perekonomian nasional karena semakin besar pasar sekuritisasi aset maka semakin besar manfaatnya bagi ekonomi domestik dengan pasar keuangan yang lebih berkembang dan lebih dalam. 

Manfaat lain sekuritisasi aset adalah membawa modal masuk sehingga ini akan mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga pembangunan nasional bisa diakselerasi. 

Baca Juga: Sri Mulyani: Pendapatan negara tumbuh positif 0,7% pada Februari 2021

Bahkan, ada beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah melakukan sekuritisasi aset pada asetnya, seperti Bank BTN, Garuda Indonesia, Jasa Marga, juga anak perusahaan PLN. 

Namun, Febrio menilai masih sedikit aset BUMN yang dijadikan underlying aset ini. Sehingga, memperlihatkan masih besarnya potensi sekuritisasi aset yang sebenarnya bisa menjadi alternatif sumber pembiayaan BUMN. 

Untuk itu, pemerintah akan berupaya mendorong sekuritisasi, seperti melakukan sosialisasi dengan perusahaan BUMN, manajer investasi, dan investor. 

Baca Juga: Ini kata Dirjen Pajak soal pembentukan Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital

Upaya lain yang dilakukan pemerintah untuk dorong pasar sekuritas aset terutama di bidang infrastruktur adalah lewat Lembaga Pengelola Investasi (LPI). LPI fokus ke investasi proyek infrastruktur untuk itu hasil sekuritisasi aset proyek infrastruktur berpotensi jadi tujuan. 

Pemerintah pun berupaya memperkuat kerangka hukum untuk mendorong pelaksanaan sekuritisasi aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang telah masuk ke prolegnas 2021. 

“Ini diharapkan jadi jalan penguatan kerangka hukum sekuritisasi aset sehingga pelaku usaha akan percaya dan tertarik untuk menggunakan skema ini,” tandasnya. 

Selanjutnya: Ekonomi Indonesia diprediksi tumbuh 7% di kuartal II 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×