kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.738.000   -32.000   -1,16%
  • USD/IDR 18.046   -27,00   -0,15%
  • IDX 5.595   -245,02   -4,20%
  • KOMPAS100 736   -35,18   -4,56%
  • LQ45 558   -23,17   -3,99%
  • ISSI 195   -8,81   -4,33%
  • IDX30 316   -12,58   -3,83%
  • IDXHIDIV20 392   -14,84   -3,65%
  • IDX80 84   -3,56   -4,08%
  • IDXV30 107   -4,76   -4,28%
  • IDXQ30 102   -3,95   -3,72%

UU Cipta Kerja mendorong penggunaan satu peta


Rabu, 07 Oktober 2020 / 20:11 WIB
ILUSTRASI. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Kamis (27/2/2020).


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang Undang (UU) Cipta Kerja digunakan mendorong penggunaan satu peta.

Hal itu diyakini oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil akan mendorong penguatan fungsi tata ruang. Nantinya akan ada kewajiban pembuatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Kewajiban membuat RDTR seluruh aspek rencana investasi, penggunaan tanah dan lain-lain dimasukan dalam RDTR," ujar Sofyan saat konferensi pers, Rabu (7/10).

Baca Juga: Sri Mulyani: Klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja tidak muncul tiba-tiba

Sofyan menjelaskan, nantinya RDTR akan ditampilkan secara online. Sehingga investor dapat melihat secara langsung lokasi yang disiapkan untuk investasi dan sektor yang diperbolehkan.

Hal itu diyakini akan memangkas birokrasi yang menumpuk. Sehingga dapat menghilangkan adanya potensi pungutan liar atau pungli.

"Langsung bisa apply disana (secara online), tidak harus menghadap dengan siapa, bicara dengan siapa," terang Sofyan.

Kebijakan satu peta akan menggabungkan seluruh peta termasuk kehutanan mau pun kelautan. Nantinya satu peta tersebut akan digunakan sebagai pedoman dalam rencana investasi.

Selanjutnya: Omnibus law akan serap tenaga kerja lewat pengembangan koperasi dan UMKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×