kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ini penjelasan lengkap rencana pengambilan sertifikat tanah oleh BPN


Kamis, 04 Februari 2021 / 15:36 WIB
Ini penjelasan lengkap rencana pengambilan sertifikat tanah oleh BPN
ILUSTRASI. Sertifikat tanah elektronik. Ini penjelasan lengkap rencana pengambilan sertifikat tanah oleh BPN


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merencana menarik seluruh sertifikat tanah asli yang kini dimiliki masyarakat. Nantinya, sertifikat tanah yang asli tersebut akan digantikan oleh sertifikat elektronik.

Rencana penarikan sertifikat tanah oleh BPN itu muncul setelah ada aturan baru dari Kementerian ATR/BPN. Menteri ATR sekaligus Kepala BPN, Sofyan Djalil belum lama ini mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik. Aturan sertifikat tanah elektronik ini sudah diteken oleh Sofyan Djalil sejak 12 Januari 2021 yang lalu.

Aturan sertifikat elektronik ini untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat. Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk elektronik yang disebut juga sertifikat-el (elektronik).

Memang untuk bisa mewujudkan sertipikat elektronik ini instasi terkait kudu membuat validasi terlebih dahulu dengan sertipikat tanah sebelumnya. Baik itu dari sisi data, ukuran tanah dan sebagainya. Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertipikat tanah bisa  berganti dengan sertifikat elektronik.

Baca juga: Pemerintah akan Menerapkan Sertifikat Elektronik Pertanahan demi Mengerak EODB

Nah, yang menjadi perhatian dari beleid tersebut adalah, ternyata sertifikat tanah asli yang dipunyai oleh setiap orang, nantinya tidak lagi tersimpan rapi di rumah, tetapi wajib diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini adalah Badan Pertanahan Nasional.

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:

  1. Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.
  2. Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.
  3. Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.
  4. Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×