kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ketua DPR: KPU harus ambil upaya darurat kasus HK


Senin, 07 Juli 2014 / 13:23 WIB
Ketua DPR: KPU harus ambil upaya darurat kasus HK
ILUSTRASI. Jajaran Direksi PT Hassana Boga Sejahtera Tbk (NAYZ) dalam Public Expose dan Due Diligence Meeting rencana IPO di Jakarta.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Ketua DPR Marzuki Alie angkat bicara soal adanya ratusan warga negara Indonesia (WNI) di Hongkong yang tidak dapat mencoblos. Marzuki meminta Komisi Pemilihan Umum mengambil langkah-langkah darurat untuk mengatasi hal tersebut.

"Menurut saya KPU harus mengambil jalan darurat bisa menghubungi penyelenggara pemilu disana dan memberikan bangtuan dana untuk menambah waktu pencoblosan sehingga TKI itu bisa memberikan hak suaranya," kata Marzuki di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/7).

Marzuki menceritakan saat pemilihan legislatif dimana. TKI itu hanya diizinkan untuk memberikan suaranya satu hari saja. Waktu hanya sehari saja itu, kata Marzuki, tidak dapat diselesaikan karena tempat pencoblosannya yang tidak cukup. "Sehingga banyak TKI yang mereka tidak memberikan hak suaranya dan kembali ke rumah," katanya.

Politisi Demokrat itu mengatakan permasalahan di Hongkong harus segera diselesaikan. Apalagi, KPU mengaku komunikasi antara pusat dan petugas lapangan telah terjailn dengan baik.

"Saya enggak tahu pengalaman yang lalu kok masih terjadi lagi, ini pembelajaran yang bagus karena pemilu kan dilaksanakan di negara orang tentu harus mengikuti peraturan-aturan yang berlaku di negara orang," ujar Marzuki.

Wakil Ketua Majelis Tinggi Demokrat itu mengakui penyelenggaraan pemilu 2014 memang terburuk dalam sejarah. Ia menyebut politik uang serta kecurangan yang luar biasa.

"Juga keputusan MK hampir semuanya ditolak padahal secara psikologis rakyat mengharapkan ada koreksi dari Mahkamah Konstitusi, tetapi MK mungkin berfikir secara normatif fakta dan lain sebagainya sehingga kecurangan itu tidak bisa dikoreksi di MK," imbuhnya.

Karena itu, Marzuki mengatakan tugas Komisi II memanggil penyelenggara pemilu untul menyelesaikan persoalan tersebut. "Jadi kepada rakyat diberikan haknya, karena pemilu ini adalah pemilu rakyat untuk mencari pemimpin. Kalau rakyat tidak diberi kesempatan artinya apa pemilu ini. Nah inilah yang harusnya Komisi II memanggil kembali KPU terkait dengan permasalahan ini," imbuhnya.(Ferdinand Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×