Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
Menurut Rita, sudah ada peringatan masyarakat mengenai risiko terhadap kandungan gula dalam susu kental manis. "Sebab, cara konsumsi seperti itu (diseduh) merupakan kebiasaan yang salah dan harus diubah," kata Rita.
Untuk mencegah kesalahan persepsi dalam penggunaan SKM, akibat tampilan dalam label dan iklan SKM, BPOM telah mengeluarkan SE yang ditujukan kepada seluruh produsen/importir/distributor SKM yang menegaskan label dan iklan SKM.
Poin-poinnya sebagai berikut:
- Dilarang menampilkan anak usia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun
- Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi
- Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.
SE itu juga untuk mendukung kebijakan Kementerian Kesehatan terkait salah satu pesan Gizi Seimbang, yaitu “Batasi konsumsi pangan manis, asin, dan berlemak”.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengapa Susu Kental Manis Tidak Boleh Diseduh? Ini Penjelasan BPOM"
Penulis: Nur Fitriatus Shalihah
Editor: Rizal Setyo Nugroho
Selanjutnya: Musim hujan datang, ini 3 cara membedakan gejala flu dan Covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News