kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Ini penjelasan BPOM soal susu kental manis tidak boleh diseduh


Rabu, 15 September 2021 / 23:15 WIB
Ini penjelasan BPOM soal susu kental manis tidak boleh diseduh


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

Menurut Rita, sudah ada peringatan masyarakat mengenai risiko terhadap kandungan gula dalam susu kental manis. "Sebab, cara konsumsi seperti itu (diseduh) merupakan kebiasaan yang salah dan harus diubah," kata Rita. 

Untuk mencegah kesalahan persepsi dalam penggunaan SKM, akibat tampilan dalam label dan iklan SKM, BPOM telah mengeluarkan SE yang ditujukan kepada seluruh produsen/importir/distributor SKM yang menegaskan label dan iklan SKM. 

Poin-poinnya sebagai berikut: 

  • Dilarang menampilkan anak usia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun 
  • Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi 
  • Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak. 

SE itu juga untuk mendukung kebijakan Kementerian Kesehatan terkait salah satu pesan Gizi Seimbang, yaitu “Batasi konsumsi pangan manis, asin, dan berlemak”.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengapa Susu Kental Manis Tidak Boleh Diseduh? Ini Penjelasan BPOM"

Penulis: Nur Fitriatus Shalihah
Editor: Rizal Setyo Nugroho

Selanjutnya: Musim hujan datang, ini 3 cara membedakan gejala flu dan Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×