kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Ini pengakuan Zulkarnaen sebelum jadi tersangka


Jumat, 29 Juni 2012 / 17:05 WIB
Ini pengakuan Zulkarnaen sebelum jadi tersangka
ILUSTRASI. Teaser mobil Honda Civic hatchback terbaru muncul, bakal meluncur bulan ini


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Sebelum Zulkarnaen Djabar ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Al Quran di Kementerian Agama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), KONTAN sempat mewawancarai anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar tersebut bersama media lainnya.

Saat ditemui Kamis (21/6) lalu, Zulkarnaen mengaku tak mengetahui adanya dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran itu. "Saya tak tahu ya. Saya kira kalau ada penyimpangan, saya mendukung (Penyelidikan KPK)," tutur Zulkarnaen Djabar di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/6).

Dalam wawancara itu, Zulkarnaen enggan menyebut Kementerian Agama sebagai lembaga yang melakukan korupsi. Namun begitu, Zulkarnaen bilang, perilaku korupsi bisa terjadi di berbagai sektor, kementerian maupun lembaga. Bahkan, politisi Partai Golkar itu bilang, korupsi adalah masalah utama di era reformasi birokrasi saat ini.

Mengenai pembahasan anggaran pengadaan Al Quran di Komisi VII, Zulkarnaen mengaku tidak mengetahuinya secara detail. "Kami tidak tahu rinciannya itu, kami hanya globalnya saja. Kami enggak sampai detailnya, itu wilayah eksekutif," terang Zulkarnaen.

Selang beberapa hari, tepatnya Senin (25/6), Zulkarnaen juga menjelaskan tentang adanya pengadaan Al Quran untuk anggota Komisi VIII sebanyak 18 karton. Al Quran itu ia bilang, untuk dibagikan kepada daerah pemilihan masing-masing anggota Komisi VIII. "Kami membantu distribusinya,” kata Zulkarnaen.

Empat hari kemudian, tepatnya Jumat (29/6), KPK tiba-tiba menetapkan Zulkarnain Djabar sebagai tersangka korupsi pengadaan Al Quran tersebut. Selain Zulkarnaen, KPK juga menetapkan kerabatnya berinisial DP sebagai tersangka serta seorang Direktur Utama PT KSAI.

Menurut Ketua KPK, Abraham Samad, Zulkarnain dan DP ditetapkan sebagai tersangka, setelah pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup. “Pasal yg dilanggar yaitu pasal 5 ayat 2 kemudian pasal 12 huruf a atau b dan pasal 11 dan UU no 31 tahun 99 junto UU no 20 tahun 2000,” kata Abraham, Jumat (29/6).

Kasus ini terjadi pada proyek pengadaan Al Quran tahun 2011. Dalam proyekitu, Zulkarnain diduga terlibat dalam pemenangan PT Abdi Adi AKsara Indonesia (PT A3I) sebagai pemenang tender. Terkait kejahatannya, KPK sudah menerbitkan surat cegah atas nama Zulkarnain dan DP.

Hingga kini, KPK belum menjelaskan lebih rinci peran DP dalam kasus ini. Abraham bilang, untuk penjelasan keterlibatan PT KSAI akan disampaikan nanti. “Kita belum bisa menguraikan secara transparan kepada publik, karena masih diperlukan pengembangan lebih lanjut,” papar Abraham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×