Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (22/7). KPK menjadwalkan pemeriksaan Gatot sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.
Gatot tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.40 WIB, menumpangi mobil Toyota Innova berwarna putih. Ia datang didampingi sejumlah kuasa hukum, salah satunya Razman Arief Nasution.
Gatot hanya tersenyum saat dicecar beragam pertanyaan oleh wartawan. Dia langsung masuk ke dalam gedung. Gatot akan diperiksa sebagai tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry, salah satu pengacara di Kantor Pengacara OC Kaligis.
Dalam kasus ini, KPK telah meminta Imigrasi melakukan pencegahan kepada Gatot untuk berpergian ke luar negeri.
Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara.
Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa OC Kaligis and Associates untuk menggugat surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry kepada tiga hakim dan satu panitera.
Ketiga hakim PTUN Medan itu adalah Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Sementara seorang panitera adalah Syamsir Yusfan.
KPK menduga Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan panitera tersebut serta Kaligis kini telah ditahan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News