Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi, keberadaan 1.600 kontainer berisi beras yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya.
Menurut Fickar, itu kan menjadi masalah berbau korupsi bila diambil namun tidak dibayarkan dendanya.
“Kalau (berasnya) diambil tanpa bayar (demurrage) ya itu masalah (berbau korupsi),” ujar dia, Minggu,(11/8/2024).
Baca Juga: Survei Indef: 64,09% Netizen Meragukan Satgas Impor Dapat Atasi Impor Ilegal
Dalam penjelasannya, Fickar juga menerangkan bahwa beras yang tertahan di pelabuhan akan menjadi kerugian negara apabila tidak dibayarkanya dendanya.
“(Demurrage atau denda) itu yang dihitung sebagai kerugian negara kalau tidak dibayar,” papar Fickar.
Fickar menambahkan, jika beras yang berada di 1.600 kontainer itu dibiarkan begitu saja maka pihak berwenang harus memanggil dan meminta keterangan dari pengangkut.
“Jika sudah jelas siapa yang bertanggung jawab maka bisa diminta paksa membayar atau mengembalikan barang itu ke tempat awal pengiriman,” tegas dia.
Fickar melanjutkan, pihak pelabuhan bisa meminta penetapan kepada pengadilan apabila beras di 1.600 kontainer tersebut tidak bertuan.
Baca Juga: Ekonom Sebut Beras Impor yang Dapat Jaminan Pemerintah Seharusnya Tak Kena Demurrage
Nantinya, kata dia, pengadilan bisa memutuskan apakah beras tersebut bisa menjadi milik negara atau dimusnahkan sebagai barang ilegal.
“Jika tidak jelas juga pihak pelabuhan bisa minta penetapan ke pengadilan untuk diputuskan menjadi milik negara atau dimusnahkan,” tandasnya.
Sebelumnya, Perum Bulog memastikan semua beras yang diambil dari pengadaan luar negeri atau beras impor sudah masuk dalam penyimpanan di gudang Bulog.
Hal itu menyusul adanya data dalam lampiran balasan surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bahwa beras menjadi salah satu komoditas yang ikut tertahan di 26.415 kontainer oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sejak Maret yang lalu.
Namun, dalam dokumen itu dijelaskan, semua pos tarif sesuai dengan yang tercantum pada lampiran Permendag 36/2023 dikenakan Perizinan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS).
Baca Juga: Merespons Disinflasi dan Deflasi
Dalam data itu tercatat bahwa beras yang memiliki kode HS 4 digit yakni 1006, tertahan di pelabuhan dengan jumlah sebanyak 1.600 kontainer.
Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog Mohammad Suyamto mengungkapkan, sejak akhir Mei sudah tidak ada kontainer Bulog yang tertahan di pelabuhan.
“Sejak akhir Mei sudah tidak ada kontainer Bulog yang tertahan di pelabuhan. Semua sudah ditarik masuk gudang,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/8/2024).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pendapat Pakar Hukum Tentang 1.600 Kontainer Beras yang Tertahan di Pelabuhan, Kena Denda?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News