kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini payung hukum sementara pertukaran data pajak


Kamis, 16 Maret 2017 / 15:28 WIB
Ini payung hukum sementara pertukaran data pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah tetap akan ikut mengaplikasikan Automatic Exchange of Information (AEoI) meski draft peraturan penganti undang-undang (perppu) pertukaran data pajak masih dalam pembahasan. Sebagai payung hukum sementara, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan aturan terkait pemberian informasi keuangan untuk otoritas negara lain.

Dalam Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional yang diteken pada 3 Maret 2017, ketentuan soal AEoI dalam informasi keuangan yang akan diimplementasikan pada 2018 sudah ada.

Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, PMK tentang tata cara pertukaran informasi sebenarnya sudah ada sejak dulu, yaitu PMK 60 tahun 2014 yang kemudian diubah dengan PMK 125 tahun 2015.

Namun demikian, seiring dengan adanya perubahan-perubahan dan ketentuan-ketentuan yang harus diakomodasi tentang tata cara pertukaran informasi, maka menurut dia, diperlukan adanya pencabutan PMK lama. “Karena hampir di atas 50% perubahannya. Sekarang ada kewenangan bagi otoritas pajak untuk mengumpulkan dan menukarkan info keuangan dari bank, pasar modal, dan perasuransian,” kata dia saat ditemui di Gedung Mar’ie Muhammad DJP Pusat. Kamis (16/3).

Adapun dalam peraturan ini mengatur soal pertukaran informasi untuk Country by Country report (CbCR). Beberapa waktu lalu, Menkeu telah menerbitkan PMK 213 yang menyebutkan kewajiban Wajib Pajak (WP) untuk menyediakan dokumen transfer pricing.

Nah, PMK ini menyediakan dasar hukum sebagai kelanjutan dari penandatanganan Country by Country Multilateral Competent Authorities Agreement (CbC MCAA) untuk pertukaran CbCR yang diteken pada 25 Januari 2017 silam di Prancis.

“Sementara MCAA untuk info keuangan sudah ditandatangani pada 2015 silam, sehingga Indonesia sudah komitmen, namun sebelum PMK ini terbit, belum ada dasar hukumnya,” ujarnya.

Adapun dalam PMK 39 ini membuka kesempatan bahwa pertukaran informasi juga dapat dilakukan untuk informasi perpajakan lainnya di luar informasi perpajakan yang sudah diatur dalam PMK.

Pertukaran informasi, seperti diketahui dilakukan atas informasi terkait pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada subjek pajak Indonesia atau pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada subjek pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, informasi keuangan Nasabah Asing, dan CbCR.

“Itu artinya kami menampung bahwa kalau ada data lainnya. Dulu, kami tidak pernah berpikir ada CbCR untuk diwajibkan dan dipertukarkan. Karena OECD berkembang terus, sementara kita associate BEPS sehingga bila ada yang baru, bisa memiliki landasan hukum,” ujarnya.

Sementara soal Perppu pertukaran data pajak menurut Hestu, PMK ini disiapkan karena Perppu yang dimaksud membutuhkan banyak waktu sementara untuk ikut serta dalam AEoI memerlukan domestic legislation.

“Ini sudah siap dulu secondary legislation-nya, sehingga diperbaiki dari PMK yang lama. Seperti OJK juga sudah mau ubah POJK 25 yang juga merupakan secondary. Primary-nya nanti Perppu. Nanti akan inline,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×