Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menandatangani nota kesepahaman untuk mempercepat proses akses data perbankan wajib pajak (WP).
Pembukaan data bank WP melalui Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia) milik Ditjen Pajak dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab) milik OJK hanya berlaku bagi WP yang dalam proses pemeriksaan pajak, penyidikan, atau penagihan aktif. Alhasil, WP tak bermasalah tak masuk target aplikasi tersebut.
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto disaksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad.
Dengan dua aplikasi yang saling terhubung ini, waktu pemrosesan perintah pembukaan rahasia bank menjadi lebih singkat dari semula enam bulan menjadi dua minggu. Tapi, waktu dua minggu itu masih terbilang lama. Seharusnya, mereka (otoritas pajak) bisa melakukan investigasi langsung bahkan sebelum orang yang bersangkutan tahu bahwa dia merupakan subjek pemeriksaan," kata Sri, Senin (13/3).
Nota kesepahaman ini juga salah satu cara Ditjen Pajak untuk mendapatkan data yang legitimate dan faktual. "Ditjen Pajak perlu data akurat dalam proses penegakan hukum. Kredibilitas Ditjen Pajak adalah mengoleksi data kredibel dan disegani WP," ujar Sri.
Ditjen Pajak akan disegani ketika datang ke WP tidak membawa angka yang datang dari langit, sehingga WP mendapat perhitungan yang akurat atas kewajiban pajaknya.
Muliaman menyatakan, aplikasi ini memiliki fitur seleksi otomatis dan menolak permintaan (auto reject) yang tidak sesuai aturan. Dia yakin, aplikasi ini bisa mempercepat proses, dan sistem pengelompokan (grouping) permintaan berdasarkan bank. "Jumlah surat perintah yang ditandatangani berkurang, mempermudah penelusuran surat, dan tersedia statistik data bank penerima perintah pembukaan rahasia bank," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News