kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini link pengumuman PPPK Guru tahap 1, ada 173.329 guru honorer lulus seleksi


Jumat, 08 Oktober 2021 / 20:20 WIB
Ini link pengumuman PPPK Guru tahap 1, ada 173.329 guru honorer lulus seleksi


Penulis: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID - Pengumuman seleksi kompetensi PPPK guru 2021 tahap 1 berlangsung hari ini (8/10) pukul 12.00 WIB. Ada 173.329 guru honorer dinyatakan lulus pada seleksi tahap ini.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Rristek) Nadiem Makarim menjelaskan, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk guru merupakan bukti komitmen kuat pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer sekolah negeri. 

“Sebagai aparatur sipil negara (ASN), status kepegawaian ini akan memberikan perlindungan kepada guru honorer dan lebih mengangkat derajat guru sebagai profesi mulia dan terhormat,” kata Nadiem, dikutip dari laman Kemendikbud Ristek

Guru honorer yang lolos pada seleksi PPPK bisa mendapatkan kesempatan lebih banyak untuk mengikuti program peningkatan kompetensi. 

Dengan meningkatnya kompetensi guru, hal tersebut akan berimbas pada peningkatan kualitas pengajaran yang diterima pelajar. 

Baca Juga: Tata cara salat jenazah dan salat ghaib, ketentuan dan bacaan doanya

Link pengumuman PPPK Guru 2021 tahap 1

Pada seleksi PPPK guru tahun 2021, pemerintah membuka sebanyak 506.252 formasi. Pada seleksi tahap 1 sebanyak 53,7% atau 173.329 formasi guru telah terisi. 

Pada penerimaan PPPK guru tahun ini terdapat kebijakan afirmasi dan kebijakan penyesuaian nilai ambang batas sebagai dukungan afirmasi kepada peserta. 

Kebijakan afirmasi yaitu tambahan nilai dari nilai maksimal kompetensi teknis, seperti untuk sertifikat pendidik mendapatkan tambahan afirmasi 100%.

Lalu, untuk usia di atas 35 tahun mendapatkan tambahan 15%, penyandang disabilitas mendapatkan tambahan 10%, dan guru honorer THK-II mendapatkan tambahan 10%.
 
Kemudian, kebijakan penyesuaian nilai ambang batas yaitu untuk kategori usia peserta seleksi di atas 50 tahun mendapatkan 100% dari nilai maksimal kompetensi teknis dan 10% dari nilai maksimal manajerial-sosiokultural dan wawancara. U

ntuk kategori seluruh peserta seleksi berusia di bawah 50 tahun, mendapatkan 10% dari nilai maksimal kompetensi teknis dan 10% dari nilai maksimal manajerial-sosiokultural dan wawancara.

Mendikbud Ristek meminta peserta yang belum lolos pada tahap 1 tidak patah semangat. Masih ada seleksi PPPK Guru tahap 2 dan tahap 3 yang bisa Anda coba.

Bagi peserta seleksi PPPK Guru 2021 tahap 1, Anda bisa melihat hasil seleksi tersebut melalui link https://gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_tahap_1/.

Selanjutnya: 5 Cara memutihkan gigi yang kuning pakai bahan alami dan mudah ditemukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×