kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45982,12   -8,25   -0.83%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Punya menteri baru, begIni cara Kemendag stabilkan harga pangan


Minggu, 03 November 2019 / 19:30 WIB
Punya menteri baru, begIni cara Kemendag stabilkan harga pangan
ILUSTRASI. Harga Sayuran Stabil: Pedagang membersihkan sayuran di Pasar Tebet, Selasa (5/3). Menurut pedagang, harga sayuran cenderung stabil, hal ini dikarenakan pasokan dari sentra-sentra sayuran tergolong lancar. KONTAN/Baihaki/5/3/2019


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga bahan pangan diperkirakan akan melonjak menjelang natal dan tahun baru, dikarenakan meningkatkan permintaan. Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun sudah menyiapkan beragam langkah untuk menstabilkan harga pangan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto mengatakan Kemendag telah melakukan rapat koordinasi nasional badan pokok dengan kepala dinas provinsi yang membidangi perdagangan seluruh Indonesia.

Dia mengatakan, melalui rapat tersebut diidentifikasi seperti apa kesiapan pemerintah daerah dalam mengantisipasi kecukupan ketersediaan bahan pangan dan seperti apa koordinasi yang perlu dilakukan di daerah.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia berupaya persempit defisit perdagangan dengan China

Tak hanya melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, Kemendag pun turut melibatkan pelaku usaha yang menyediakan bahan pangan pokok juga dengan pengelola pasar rakyat dan ritel modern.

"Sebagai langkah stabilisasi harga dan ketersediaan di daerah akan dilakukan rapat koordinasi daerah dengan melibatkan para Eselon I dan II Kemendag serta pemkab/kot dan pelaku usaha di masing-masing provinsi pada November hingga Desember 2019," tutur Suhanto kepada Kontan.co.id, Minggu (3/11).

Kemendag pun akan melakukan penetrasi pasar 1 minggu menjelang natal di pasar-pasar pantuan utama, seperti di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, NTT, Maluku, Papua dan Papua Barat.

Baca Juga: Permendag N0 77 tahun 2019 tentang impor TPT dinilai belum maksimal




TERBARU

[X]
×