kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.239.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.580   0,00   0,00%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

Ini kronologis pengepungan kantor YLBHI


Senin, 18 September 2017 / 12:09 WIB
Ini kronologis pengepungan kantor YLBHI


Reporter: Rizki Caturini | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - Ratusan orang mengepung kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (17/9) malam hingga Senin (18/9) dini hari.

Awalnya, sekitar pukul 21.30 WIB, puluhan orang tanpa spanduk dan atribut aksi menggelar unjuk rasa di depan Kantor YLBHI. Dalam orasinya, mereka meminta pihak YLBHI menghentikan acara yang digelar di dalam gedung sejak sore.

Mereka menuding acara tersebut merupakan sebuah diskusi soal kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI). Tidak hanya berorasi, mereka juga meminta untuk masuk ke dalam kantor YLBHI.

"Ganyang PKI! Ganyang PKI," teriak massa aksi itu.

Massa aksi terus meneriakkan kata-kata yang cenderung kasar karena pihak YLBHI tidak bisa memenuhi permintaan tersebut. Jumlah mereka pun semakin bertambah banyak.    Sementara, puluhan aparat kepolisian berjaga di dua pintu masuk Kantor YLBHI. Mereka membawa tongkat, perisai dan helm pengaman, lengkap dengan pelontar gas air mata.

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, pihaknya memang menyelenggarakan sebuah acara bertajuk 'Asik Asik Aksi'.

Acara tersebut merupakan sebuah bentuk kebebasan berekspresi melalui puisi, musik dan stand up comedy yang dimulai sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Menurut Isnur, acara itu sengaja digelar sebagai bentuk keprihatinan atas pembubaran acara seminar sejarah Tragedi Kemanusiaan 1965 pada Sabtu (16/9) lalu.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×