kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini kronologi penangkapan buronan Century


Jumat, 22 April 2016 / 12:46 WIB
Ini kronologi penangkapan buronan Century


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah Indonesia juga membawa kembali ke Indonesia Hartawan Aluwi, Kamis (21/4) malam. Hartawan sebelumnya masuk dalam daftar buron kasus Bank Century.

Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan, Hartawan telah berdomisili di Singapura sejak 2008. Pada 28 Juli 2015, ia mendapatkan vonis in absensia berupa pidana penjara 14 tahun dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada Februari 2016, izin tinggal tetap Hartawan di Singapura dicabut dan tidak diperpanjang oleh pemerintah Singapura. Di sisi lain, paspor Hartawan juga telah habis sejak 2012. "Pada akhirnya, dengan status tidak dimilikinya permanent residence, berarti dari aspek kewarganegaraan statusnya ilegal," kata Boy dalam jumpa pers di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4).

Pencabutan izin tinggal tetap tersebut dilakukan setelah adanya pertemuan antara pimpinan Polri dengan Kepolisian negara setempat serta pemegang otoritas Singapura. Dengan dicabutnya izin tinggal tetap tersebut, kata Boy, komunikasi antara dua negara menjadi semakin intensif.

Ia menambahkan, proses serah terima dilakukan dengan cara deportasi. Proses kerja sama tersebut telah dilakukan selama kurang lebih satu bulan terakhir. "Ini betul-betul kerjasama dengan pemerintah Singapura terhadap upaya pencarian yang kita lakukan," tutur Boy.

Dengan ditangkapnya Hartawan, tersisa dua buron kasus Century yang belum tertangkap dari total delapan buron. Boy menyebutkan, dua orang buron yang belum tertangkap adalah Anton Tantular dan Hendro Wiyanto. Anton merupakan pemegang saham PT Anta Boga Delta Sekuritas Indonesia, sedangkan Hendro menjabat direktur eksekutif. Keduanya disebut sama-sama telah mendapatkan vonis 14 tahun penjara.

Namun, Boy enggan menyebutkan di negara mana keduanya berada. "Saat ini kita kerjasama dengan interpol masih terus melakukan penyelidikan," ujarnya.

Hartawan merupakan mantan Presiden Komisaris Antaboga, yang diduga menggelapkan dana dalam kasus Century. Kasus ini merugikan negara senilai Rp 3,11 triliun. Kasus tersebut ditangani Bareskrim Polri. (Nabilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×