Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha menilai terdapat beberapa konsekuensi jika upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020 naik.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Soetrisno Iwantono menilai, saat ini perekonomian Indonesia dalam keadaan kurang baik. Terlebih dengan adanya kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51% dari UMP 2019.
"Jika pengusaha diberikan beban yang lebih berat lagi khawatirnya ekonomi kita terganggu," kata Soetrisno kepada Kontan.co.id, Jumat (1/11).
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta akan tentukan UMP besok, ini harapan pengusaha
Soetrisno mengatakan, terdapat dua kemungkinan jika UMP naik. Pertama, pengusaha bisa mengurangi tenaga kerja. Kedua, kenaikan UMP bisa saja mengalihkan investasi yang akan masuk ke Indonesia.
"Tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi akan terganggu. Upaya untuk mengundang investasi itu juga bisa kontraproduktif," ujar dia.
Disamping itu, kenaikan iuran BPJS juga berdampak pada pengusaha. Sebagai informasi, perubahan tarif bagi peserta penerima upah atau pekerja baik pegawai pemerintah maupun swasta.
Bagi swasta, ada perubahan batasan penghitungan gaji maksimal semula Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta per bulan. Tak pelak, kondisi ini menambah beban bagi semua pihak, baik pemberi kerja atau pebisnis serta peserta mandiri.
Baca Juga: Tolak UMP, besok buruh gelar demo di depan kantor Kemenaker
Soetrisno meminta kenaikan ini dibarengi dengan perbaikan manajemen dan peningkatan layanan BPJS Kesehatan. Selain itu, ia meminta pemerintah mencari alternatif kebijakan untuk menutupi defisit yang terjadi selain menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News