kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tolak UMP, besok buruh gelar demo di depan kantor Kemenaker


Rabu, 30 Oktober 2019 / 11:48 WIB
Tolak UMP, besok buruh gelar demo di depan kantor Kemenaker
ILUSTRASI. Ilustrasi demo buruh.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ribuan buruh dari Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Aksi ini rencananya akan diselenggarakan pada hari Kamis (31/10).

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, dalam aksinya, KSPI menuntut agar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) segera direvisi. Apalagi Presiden Jokowi sudah berulangkali menegaskan sikapnya untuk merevisi PP 78/2015.

Dalam PP 78/2015 diatur, formula kenaikan UMP/UMK berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di tingkat nasional. Tahun ini, besarnya inflasi yang digunakan adalah sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12%. Dengan demikian kenaikan UMP/UMK tahun 2020 adalah sebesar 8,51%.

Baca Juga: Tolak UMP Jakarta hanya naik 8,51%, hari ini buruh bakal demo di Balai Kota

Dalam hal ini, KSPI menuntut kenaikan UMP/UMK 2020 berkisar antara 10%-15%. Kenaikan sebesar ini, kata Iqbal, didasarkan pada survei pasar mengenai kebutuhan hidup layak yang sudah ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya.

Buruh meminta agar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah yang baru seminggu resmi menduduki jabatan ini segera mengabulkan tuntutan buruh.

"Selama ini pemerintah mendorong adanya dialog sosial. Tetapi giliran menetapkan kenaikan upah minimum dilakukan secara sepihak. Ini menunjukkan sikap anti demokrasi," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/10).

Selain mengenai upah, dalam aksinya, buruh juga menolak Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 terkait dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dalam Perpres tersebut, iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 yang sebelumnya Rp 25.500 naik menjadi Rp 42.000. Kelas 2 dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 dan kelas 1 dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.

KSPI menilai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sangat merugikan rakyat. Apalagi kenaikan tersebut dilakukan di tengah perekonomian yang sedang sulit.

"Pemerintah harus sadar, iuran BPJS akan ditanggung satu keluarga. Jika dalam satu keluarga terdiri dari lima orang, maka untuk kelas 3 harus membayar Rp 210.000 per bulan. Bayangkan masyarakat di Kebumen dan Sragen yang UMK nya hanya Rp 1,6 juta. Mereka harus mengeluarkan 10% lebih untuk membayar BPJS. Itu akan mencekik rakyat kecil," tegas Iqbal.

Baca Juga: Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan naik, ini tanggapan pengusaha

"Sekali lagi, tuntutan kami dalam aksi ini adalah tolak PP 78/2015 tentang Pengupahan, tolak Perpres 75/2019 terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan naikkan upah minimum 2020 berkisar 10 hingga 15%," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×