kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini kesalahan program kartu sakti Jokowi versi DPR


Kamis, 22 Januari 2015 / 15:40 WIB
Ini kesalahan program kartu sakti Jokowi versi DPR
ILUSTRASI. tiket.com anniversary


Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. DPR mempermasalahkan program Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KKS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang mulai dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo di awal masa pemerintahannya. Menurut mereka, banyak permasalahan yang harus segera dijelaskan oleh pemerintah terkait pelaksanaan program tersebut.

Permasalahan tersebut salah satunya, berkaitan dengan aturan. Saleh P Daulay, Ketua Komisi VIII DPR mengatakan, DPR telah menemukan adanya dugaan pelanggaran konstitusi yang telah dilakukan  pemerintahan Jokowi dalam pelaksanaan program tersebut.

Pelanggaran ini ditemukan dalam proses penyaluran dana yang digunakan untuk pelaksanaan program tersebut. Saleh mengatakan, berdasar temuan Komisi VIII di daerah banyak masyarakat miskin yang sebenarnya berhak menerima bantuan, tapi tidak terdaftar sebagai penerima, dan tidak merasakan program tersebut.

"Ada nama Satroni Siregar, tukang pijat keliling di Sumatera Utara yang sebatang kara, tinggal di kandang ayam, tapi tidak dapat, ini melanggar UUD 1945 yang mengamanatkan agar fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara," katanya Kamis (22/1).

Bukan hanya itu saja, Saleh juga mengatakan bahwa pelanggaran aturan juga telah dilakukan oleh pemerintah dalam penetapan basis data yang digunakan untuk menyalurkan dan melaksanakan program tersebut. Komisi VIII DPR, dari hasil pemantauan yang mereka lakukan dilapangan menemukan bahwa basis data yang digunakan tersebut tidak sesuai dengan amanat UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Saleh mengatakan bahwa berdasarkan amanat UU tersebut, verifikasi dan validasi data kemiskinan yang digunakan sebagai data untuk menyalurkan dan melaksanakan program bantuan layanan kesehatan, pendidikan dan perlindungan sosial harus dilakukan secara berkala sekurang- kurangnya dua tahun sekali. Tapi berdasarkan temuan Komisi VIII ternyata ditemukan bahwa basis data kemiskinan yang digunakan untuk melaksanakan program KIP, KIS dan KKS adalah data kemiskinan tahun 2011 lalu.


Saleh mengatakan, akibat pelanggaran aturan tersebut, penyaluran anggaran untuk ke tiga program andalan Jokowi tersebut berpotensi tidak tepat sasaran. "Ini perlu dijelaskan, sebab anggaran yang digelontorkan besar, kami tidak pernah diajak bicara, dan tahu- tahu masyarakat tanya ke kami kenapa ada masyarakat yang berhak tapi tidak dapat dana ini," katanya.


Saleh meminta pemerintah bisa segera memberikan penjelasan mereka terhadap temuan komisinya tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×