kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Ini Kelompok yang Bebas Pajak Penghasilan


Jumat, 30 Desember 2022 / 16:24 WIB
Ini Kelompok yang Bebas Pajak Penghasilan
ILUSTRASI. Pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan termasuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk lebih memberikan kepastian hukum, penyederhanaan dan kemudahan administrasi perpajakan, pemerintah menyesuaikan pengaturan di bidang Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Adapun penyesuaian tersebut ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.  Artinya, PP ini akan mempertegas pemberlakuan dari UU HPP.

Misalnya saja soal batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dalam UU HPP, pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan termasuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Baca Juga: Catat! Hampers Perayaan Hari Besar Bebas dari Pajak Penghasilan

Artinya, pekerja dengan gaji Rp 4,6 juta ke atas akan dikenakan pajak setiap tahunnya dengan tarif yang paling rendah, yakni 5%. Hanya saja, dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 belum ada aturan baru mengenai PTKP.

Selanjutnya, dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 juga memuat ketentuan lebih rinci terkait batas peredaran bruto atau omzet yang bebas dari pajak. Berdasarkan Pasal 60 PP tersebut, UMKM orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta dalam setahun tidak dikenai PPh.

Artinya, para UMKM pribadi hanya perlu membayar pajak jika omzet per tahunnya di atas Rp 500 juta.

"Bagian peredaran bruto dari usaha tidak dikenai Pph merupakan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak," demikian bunyi Pasal 60 ayat (3) dalam PP tersebut, dikutip Jumat (30/12).

Baca Juga: Cek Besaran Tarif Pajak Karyawan Terbaru 2023

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Rax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan bahwa PP Nomor 55 Tahun 2022 merupakan peraturan pelaksana dari UU HPP. Jadi secara prinsip, tidak ada yang baru, kecuali hanya pengaturan lebih detail lantaran PP tersebut berada di bawah UU PPh.

"Pengaturan PTKP baru belum ada di PP 55/2022, sehingga PTKP masih mengacu pada UU PPh (revisi UU HPP). Penyesuaian besaran PTKP mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan setelah pemerintah konsultasi dengan DPR," ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Jumat (30/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×