kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ini kelebihan Pilkada langsung versi PDI-P


Kamis, 25 September 2014 / 17:46 WIB
Ini kelebihan Pilkada langsung versi PDI-P
ILUSTRASI. Warga bertransaksi melalui anjungan tunai mandiri (ATM) di Jakarta, Selasa (21/12/2021). Bank Indonesia secara resmi meluncurkan BI-Fast Payment yang membuat skema harga transfer antar bank turun menjadi Rp2.500 ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Fraksi PDI Perjuangan dengan tegas menyatakan dukungannya agar kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. PDI-P berpandangan, ada sejumlah kelebihan pilkada langsung, seperti pernah dikaji oleh pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“Berdasarkan kajian pemerintah terhadap pilkada langsung, ada sejumlah keunggulan pilkada langsung berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat,” kata anggota Fraksi PDI Perjuangan Yasonna H Laoly, saat membacakan pendapat fraksinya, dalam sidang paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (25/9).

Laoly mengatakan, pelaksanaan pilkada langsung merupakan representasi perwujudan hak rakyat dalam memilih calon pemimpin mereka. PDI-P juga menilai, mekanisme pemilihan secara langsung akan memperkuat legitimasi kepala daerah dalam mengambil keputusan. “Ketiga, pilkada langsung mendekatkan hubungan antara pemimpin dengan rakyatnya,” katanya. 

Pilkada langsung juga dianggap mampu melembagakan proses pendalaman kelembagaan demokrasi yang telah berjalan selama ini, serta menjamin terpilihnya sosok pemimpin yang memiliki kapabilitas dan penerimaan yang baik di masyarakat. 

Laoly menyebutkan, sebelum ini, Indonesia pernah melaksanakan proses pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Namun, proses pemilihan itu kemudian dikoreksi dan diubah menjadi pemilihan langsung karena dianggap menimbulkan sejumlah konflik. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×