Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi II DPR sepakat membawa Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) untuk disahkan di sidang paripurna, Kamis (25/9) besok. RUU tersebut tetap akan dibawa ke paripurna meski masih ada perbedaan sikap di antara fraksi di DPR.
"Kita sepakat semua dibawa ke paripurna," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, seusai menghadiri rapat bersama Komisi II DPR, di Komplek Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9) malam.
Di lokasi yang sama, Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar mengatakan, pihaknya berharap sidang paripurna besok dapat berjalan lancar. Kalaupun harus ditempuh mekanisme voting, maka keputusannya diharap sebagai solusi terbaik dari perdebatan mengenai pilkada langsung dengan pilkada melalui DPRD.
Agun menyebutkan, ada beberapa opsi yang akan menjadi perhatian di paripurna tersebut. Yakni mengenai opsi pilkada langsung dan pilkada melalui DPRD. Di luar itu, Agun juga memperkirakan jika usulan Partai Demokrat tentang opsi pilkada langsung dengan 10 syarat akan dibahas di paripurna.
"Kita berharap besok ada kesimpulan terbaik di Paripurna," kata Agun.
DPR akan mengesahkan RUU Pilkada pada Kamis (25/9) besok. Pembahasan RUU ini mengundang perhatian setelah salah satu pasalnya mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah, dari pemilihan langsung menjadi pemilihan oleh DPRD.
Pilkada melalui DPRD didukung oleh semua anggota Koalisi Merah Putih, sedangkan pendukung pilkada langsung adalah PDI Perjuangan, Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Demokrat Partai Demokrat, yang sebelumnya mendukung pemilihan oleh DPRD, berubah sikap mendukung kepala daerah tetap dipilih oleh rakyat. Perubahan sikap Demokrat ini diyakini akan mengubah peta politik di DPR, mengingat besarnya jumlah kursi partai pemenang Pemilu 2009 tersebut. (Indra Akuntono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News