kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -8.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.210   -85,00   -0,52%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Ini kata pengamat soal rencana Kemenkeu yang akan evaluasi PMK 117/2019


Jumat, 31 Januari 2020 / 18:42 WIB
Ini kata pengamat soal rencana Kemenkeu yang akan evaluasi PMK 117/2019
ILUSTRASI. Ilustrasi Pajak. KONTAN/Muradi/2015/02/19


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengkaji substansi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan Atas PMK 39/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. 

Alasanya, realisasi restitusi pajak yang tumbuh tidak sejalan dengan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang malah tumbuh melambat.

Baca Juga: Begini strategi produsen kosmetik penetrasi pasar di 2020

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan sembari merevisi substansi PMK 117/2019, sebaiknya otoritas pajak menggantikan profil kepatuhan wajib pajak dengan compliance risk management (CRM) sehingga bisa lebih terukur. 

Kemudian, memantau sejauh mana dana restitusi tersebut bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk perputaran uang dan usaha.  Dengan demikian, relaksasi selalu dikaitkan dengan partisipasi wajib pajak baik atas partisipasi dalam kepatuhan maupun kontribusi ke penerimaan pajak. 

“Menurut saya PMK percepatan restitusi tidak perlu dicabut. Pertimbangannya, bahwa restitusi pada dasarnya merupakan hak dari wajib pajak,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Jumat (31/1). 

Baca Juga: Sri Mulyani ungkapkan alasan Kemenkeu memperketat restitusi pajak




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×