kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini kata pengamat pajak terkait upaya Ditjen Pajak kejar penerimaan pajak


Senin, 08 November 2021 / 19:21 WIB
 Ini kata pengamat pajak terkait upaya Ditjen Pajak kejar penerimaan pajak
ILUSTRASI. Target penerimaan pajak untuk tahun 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tinggal mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 278,62 triliun pada bulan November-Desember 2021, agar target sebesar Rp 1.229,6 triliun dapat tercapai.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reasearch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, akan ada beberapa upaya yang akan dilakukan otoritas pajak di sisa akhir tahun ini.

Pertama, menagih kewajiban wajib pajak melalui tindak lanjut Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Biasanya SP2DK ramai disebar pada akhir tahun untuk meminta wajib pajak agar melakukan pembetulan SPT. Selanjutnya WP akan diminta membayar pajak apabila terbukti kurang bayar.

Kedua, upaya pemeriksaan jika terbukti kurang bayar, maka otoritas akan meminta WP untuk membayar kekurangan pajaknya atau mencicil sesuai dengan kemampuan wajib pajak.

Ketiga, melakukan praktik ijon atau wajib pajak dapat membayar pajak tahun depan lebih dulu guna mengamankan penerimaan negara. Prianto mengatakan, hal ini lazim dilakukan oleh Kantor  Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar.

Baca Juga: Penerimaan pajak masuki tren rebound, DDTC optimistis bisa capai target akhir 2021

“Contoh KPP large tax office (LTO) 3 dan LTO 4, yang berisi WP besar untuk BUMN sering kali ditodong, dimintai tolong akhirnya BUMN membantu pemerintah kalau misalkan BUMN punya deposito yang dicairkan dibayar pajak-nya, nanti tinggal pindah buku,” jelas Prianto kepada Kontan.co.id, Rabu (8/11).

Lebih lanjut, Prianto bilang, upaya tersebut sangat mungkin dilakukan, seiring dengan pemulihan ekonomi. Sehingga, wajib pajak dinilai cukup punya kas untuk membayar pajak.

Di sisi lain, penerimaan pajak dari sektor Sumber Daya Alam (SDA) seperti batubara diprediksi akan banyak menyetor penerimaan pajak di akhir tahun ini. Sejalan dengan tren kenaikan harga yang berlangsung hingga saat ini.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menyampaikan realisasi penerimaan pajak sampai dengan akhir Oktober 2021 tumbuh 15% secara tahunan.

Hitungan Kontan.co.id, dengan realisasi penerimaan pajak di periode Januari-Oktober 2020 sebesar Rp 826,94 triliun, maka capaian pada Januari-Oktober 2021 sejumlah Rp 950,98 triliun. Angka tersebut setara dengan 77,34% terhadap target akhir 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun.

Selanjutnya: Ada insentif PPnBM, penjualan mobil CARS, ASII, dan TURI naik di kuartal III-2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×