kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.175.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Ini kata Mensos soal revisi UU Perlindungan Anak


Jumat, 16 Mei 2014 / 22:47 WIB
Ini kata Mensos soal revisi UU Perlindungan Anak
ILUSTRASI. Simak Proyeksi Pergerakan IHSG dan Rekomendasi Saham pada Jumat (23/12)


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Sosial, Salim Segaf Al Jufri mendorong DPR agar segera merevisi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Salim menitikberatkan revisi kebijakan hukuman terhadap pelaku sebagai efek jera kemudian dapat memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak yang tengah menjadi sorotan publik saat ini.

"Kementerian Sosial (Kemensos) terus mendorong agar DPR merevisi UU Perlindungan Anak, yaitu dengan memberikan hukuman pelaku kekerasan seksual terhadap anak minimal 15 tahun hingga seumur hidup, agar memberikan efek jera si pelaku," ucap Salim di Kantor Kemensos, Jakarta Timur, Jumat (16/5).

Pada kesempatan itu dia menegaskan keseriusan Kemensos bersama dengan pihak terkait seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Bappenas dan pihak eksterrnal yaitu UNICEF dalam melakukan Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak (GN-AKSA).

"Khusus pada saya (Kemensos), yaitu lakukan optimalisasi satuan bakti kerja sosial untuk penanganan kasus dengan cara yang profesional. Kemudian mengoptimalkan juga RPSA (Rumah Perlindungan Sosial Anak)," katanya.

"Jadi tidak ada lagi, saat kita keliling dan menemukan anak jalanan, ya langsung kita bawa dengan cara yang tidak merenggut hak-haknya. Bukan dipaksa angkut Satpol PP dan ditanya kependudukannya punya KTP atau tidak misalnya," ujar Salim seperti dikutip dari Kompas.com.

Seperti diberitakan, dalam beberapa bulan terakhir terungkap banyak kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak di berbagai wilayah Indonesia. Salah satunya terjadi atas seorang siswa TK Jakarta International School (JIS) di lingkungan sekolah. Pelaku adalah petugas kebersihan sekolah.

Kasus lain yang mengejutkan terjadi di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Puluhan anak melapor ke kepolisian setempat setelah menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan Andri Sobari alias Emon. (Nadia Zahra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×