Reporter: Muhammad Julian | Editor: Tendi Mahadi
“Dalam hal pemberitahuan dari Pemprov Papua dan Pemkab Mimika mengenai pembentukan BUMD tersebut telah kami terima, maka MIND ID akan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengalihan saham dan transaksi pembelian saham sebagaimana layaknya aksi korporasi untuk transaksi sejenis,” ujar Heri.
Menurut Eddy, pembagian saham PTFI untuk Pemprov Papua dan Pemkab Mimika bisa direalisasi melalui opsi novasi ataupun perjanjian jual beli. Dalam hal Pemda belum memiliki ketersediaan dana untuk mengambil bagian saham PTFI, MIND ID, menurut Eddy bisa saja menimbang opsi untuk ‘menalangi’ dahulu Pemprov Papua dan Pemkab Mimika dengan menggunakan opsi perjanjian pinjaman.
“Bisa saja dibuat aja perjanjian pinjaman, jaminannya ya sahamnya, kemudian pelunasannya dari dividen yang diterima,” terang Eddy.
Ketika ditanyai apakah ada kemungkinan bagi Komisi VII untuk memanggil MIND ID untuk meminta penjelasan/klarifikasi perihal persoalan pembagian saham PTFI untuk Pemda, Eddy menerangkan bahwa pemanggilan MIND ID harus memiliki dasar.
“Jadi kalau mau kita panggil kan harus ada dasarnya. Kecuali jika memang Pemda Provinsi Papua dan Pemda Mimika menyurati kami dan meminta pemfasilitasian dari Komisi 7 untuk bisa menjembatani pembicaraan ini, baru kita bisa panggil dan kita minta masukkan dari Mind ID tentang masalah ini,” terang Eddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News